
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Ach. Farhan Arif |
Penerbit | STPN Yogyakarta |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2012 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv, 94 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Pendaftaran Tanah |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2006 memberikan amanat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum dan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan. Pemberdayaan masyarakat diwujudkan dengan pelibatan peran serta masyarakat dalam kegiatan pendaftaran tanah. Sampai saat ini tugas pendaftaran tanah yang diemban oleh BPN belum juga kunjung selesai. Berdasarkan jawaban pertanyaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BPN RI dengan Komisi II DPR RI tanggal 24 November 2011 dapat diketahui bahwa jumlah tanah terdaftar sampai dengan tahun 2011 sebanyak 37.665.606 bidang. Sedangkan jumlah tanah belum terdaftar sebanyak 73.481.284 bidang. Artinya selama 52 tahun sejak diundangkannya UUPA sampai sekarang, pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia baru mencapai 51%. Salah faktor penyebab keterlambatan tersebut adalah kurang dilibatkannya masyarakat seperti yang diungkapkan oleh Sutaryono (2009: 53) �bahwa percepatan pendaftaran tanah tidak akan berjalan dengan baik tanpa pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat�. Community mapping merupakan salah satu bentuk pelibatan masyarakat dalam kegiatan pendaftaran tanah.Community mapping di Indonesia pertaman kali dikenalkan pada Bulan Mei 1996 yang ditandai dengan terbentuknya Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) sebagai inspirasi dari hasil lokakarya yang dilakukan oleh sebuah LSM yang berkedudukan di Filipina dengan tema �Perkembangan Community Mapping di Berbagai Belahan Dunia�. Community mapping adalah kesepakatan bersama warga desa tentang batas kepemilikan bidang tanah. Berdasarkan hal tersebut peneliti ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan community mapping dalam rangka pembuatan peta kepemilikan bidang tanah dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta potensi dan prospek kegiatan tersebut bagi kegiatan pendaftaran tanah. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif dengan model pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh dari lapangan berupa peta kepemilikan bidang tanah dan hasil wawancara disusun sedemikian rupa sehingga dapat mendeskripsikan pelaksanaan community mapping yang telah dilaksanakan dengan melibatkan peran serta dan partisipasi masyarakat. Sumber data adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang, Kantor Desa Tanggumong dan warga masyarakat dengan mengambil data primer dan sekunder dilakukan dengan wawancara, dokumentasi, observasi serta pemetaan partisipatif oleh warga masyarakat Dusun Pliyang. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat diketahui bahwa pelaksanakan community mapping melibatkan peran perangkat desa dan warga masyarakat. Adapun tahap pelaksanaanya meliputi persiapan, koordinasi, sosialisasi, perencanaan, realisasi, verifikasi dan penyelesaian. Community mapping mempunyai potensi sebagai data acuan pendaftaran tanah terutama dalam rangka pengumpulan data fisik bidang tanah (data lapang). Namun data bidang tanah hasil community mapping belum dapat digunakan langsung dalam kegiatan pendaftaran tanah, karena data yang dihasilkan hanya berdasarkan hasil interpretasi masyarakat pada peta citra. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |