
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | YAN FAIZAL |
Penerbit | STPN Yogyakarta |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2012 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xv, 84 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Pengawasan PPAT |
Media | Buku |
Abstrak | |
Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut PPAT) adalah pejabat umum yang berfungsi membantu tugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pembuatan akta tanah sebagai akta otentik, karena akta PPAT merupakan salah satu sumber utama dalam pemeliharaan data pendaftaran tanah. Oleh karena itu, efektivitas pembinaan dan pengawasan dari BPN perlu mendapat perhatian, di satu sisi profesionalisme PPAT dituntut dan di sisi lain pembinaan dan pengawasan dari BPN diperlukan untuk menunjang tugas BPN dalam pendaftaran tanah. Dalam kenyataannya masih ditemui adanya pembuatan akta yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dapat berakibat jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak tidak dapat terpenuhi. Permasalahan dalam penelitian ini, pertama, apa penyebab PPAT dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku? Kedua, bagaimana efektivitas pembinaan dan pengawasan PPAT? Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Metode deskriptif-kualitatif digunakan dengan tujuan untuk mengetahui penyebab PPAT dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku; efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja PPAT. Data yang diperoleh berasal dari hasil wawancara mendalam dengan penjaringan informan secara purposive dari Pejabat BPN dan anggota IPPAT di Kabupaten Sleman serta didukung dengan studi dokumen akta PPAT dan peraturan-perundangan terkait. Selanjutnya, data yang diperoleh direduksi, dikelompokkan sesuai dengan pokok permasalahan, dan dianalisis dengan membandingkan antara hasil wawancara dan dokumen dalam bentuk uraian. Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama, penyebab PPAT dalam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku karena: (1) kesibukan para pihak, sehingga penandatanganan akta tidak dilakukan di kantor PPAT; (2) lamanya proses pengecekan sertipikat, sehingga penandatanganan akta dilakukan sebelum proses pengecekan sertipikat selesai dilakukan di Kantor Pertanahan; (3) besarnya nilai transaksi, sehingga PPAT bersedia menuruti kemauan para pihak; (4) relasi dan pertemanan, sehingga para pihak ingin diperlakukan secara �spesial� dari klien yang lain; (5) keinginan para pihak dalam mengecilkan nilai transaksi, agar pembayaran BPHTB-nya kecil; (6) pengetahuan PPAT, dalam pembuatan komparisi akta masih ditemukan kesalahan, seperti nomor identifikasi bidang tidak dicantumkan dan (7) lemahnya pengawasan dari BPN. Untuk itu, diperlukan upaya untuk mengatasinya dengan peningkatan penyuluhan kepada masyarakat, peningkatan profesionalisme PPAT, pembinaan dan pengawasan PPAT dan peningkatan sumber daya manusia di BPN. Kedua, efektivitas pembinaan dan pengawasan belum dilaksanakan dengan baik. Hal ini dibuktikan bahwa pembinaan dan pengawasan hanya menjangkau syarat formil, tetapi tidak menjangkau syarat materiel, sehingga pembinaan dan pengawasan belum efektif. Untuk itu, upaya yang harus dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan adalah dengan melaksanakan pembinaan secara formil dan materiel. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |