
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | TRIWAHYUDI GUSNI |
Penerbit | STPN Yogyakarta |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2012 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv, 91 hlm.: ilus.; 23 cm |
Subjek | Sengketa Pertanahan |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Munculnya masalah mengenai tanah menunjukkan bahwa penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah belum tertib dan terarah. Masih banyak penggunaan tanah yang saling tumpang tindih dalam berbagai kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Fakta juga menunjukkan bahwa penguasaan dan pemilikan tanah masih timpang, ada sekelompok kecil masyarakat yang memiliki tanah secara berlebihan, di lain pihak ada sekelompok besar masyarakat yang hanya memiliki tanah dalam jumlah sangat terbatas, bahkan sama sekali tidak memiliki tanah yang menimbulkan penguasaan tanah oleh oknum-oknum tertentu secara sepihak, hal ini menyebabkan terjadinya sengketa pertanahan. Mediasi adalah salah satu upaya penyelesaian sengketa para pihak dengan kesepakatan bersama melalui mediator yang bersikap netral, dan tidak membuat keputusan atau kesimpulan bagi para pihak tetapi menunjang fasilitator untuk terlaksananya dialog antar pihak dengan suasana keterbukaan, kejujuran dan tukar pendapat untuk tercapainya mufakat. Dalam tulisan ini penulis mengkaji prosedur, mekanisme dan kendala serta tindak lanjut pelaksanaan mediasi di Kantor Pertanahan Kota Padang. Untuk menjawab permasalahan, penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris, yaitu penelitian yang memperoleh datanya dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari objek yang diteliti. Data primer diperoleh oleh peneliti dengan cara wawancara dengan pejabat kantor pertanahan, dari data yang dikumpulkan dianalisis mengungunakan pendekatan kualitatif sehingga menghasilkan data deskriptif analitis yang digunakan untuk memberikan gambaran atau pemaparan atas subjek dan objek penelitian Dari Penelitian ini dapat diperoleh hal-hal sebagai berikut: Pertama, pelaksanaan mediasi di Kantor Pertanahan Kota Padang masih mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2007, padahal keputusan tersebut sudah dicabut sejak ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011. Kedua, kendala pelaksanaan mediasi terdiri dari faktor internal yaitu temperamen, pendidikan, kedisiplinan dan faktor eksternal yang berasal dari pihak lain. Ketiga, Tindak lanjut pelaksanaan mediasi adalah Berita Acara Pengesahan Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis, kesimpulan akhir kepala kantor, pembukuan hak atas tanah dan pembuatan sertipikat. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |