
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | PHAMYO FRIETZ ELISA SINAGA |
Penerbit | STPN Yogyakarta |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2012 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xvii, 66 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Redistribusi Tanah |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Salah satu tujuan UUPA yaitu meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan Hukum Agraria Nasional yang merupakan alat untuk menciptakan kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan bagi rakyat dan negara dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Dalam mewujudkan hal tersebut salah satu langkah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah (dalam hal ini Badan Pertanahan Republik Indonesia) adalah melaksanakan program landreform, UUPA menetapkan pasal tentang landreform yaitu Pasal 7, 10, 13 dan 17. Pada dasarnya sasaran utama ketentuan ini adalah untuk mencegah adanya monopoli tanah oleh sejumlah kecil tuan tanah dan juga menjamin adanya �self-sufficient� di bidang pangan (Budi Harsono, 1974:28). Salah satu program yang merupakan program utama dari landreform adalah redistribusi tanah pertanian. Sehingga untuk merealisasikan tujuan landreform tersebut pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Rugi Jo. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961, maka dilaksanakan redistribusi tanah kepada para petani yang tidak mempunyai tanah. Lokasi pelaksanaan redistribusi tanah Objek landreform dalam penelitian ini berada di Kabupaten Deli Serdang. Dalam penelitian ini dipilih Desa Sumber Rejo sebagai lokasi penelitian dengan pertimbangan bahwa pelaksanaan program redistribusi tanah didaerah tersebut telah selesai pelaksanaannya sehingga dimungkinkan untuk dilakukan penelitian secara efektif dan efisien. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Sumber Rejo Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara pada bulan April sampai dengan Bulan Mei Tahun 2012. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan survey. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan wawancara, studi dokumentasi dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai pelaksanaan redistribusi Tanah Objek Landreform di Desa Sumber Rejo Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan redistribusi tanah di Desa Sumber Rejo masih merupakan penguatan hak atas tanah rakyat yang telah dikuasai dan digarap oleh petani sejak tahun 1965. Tanah berasal dari tanah Objek landreform berdasarkan SK Menteri Agraria Nomor 24/HGU/1965. Kendala pelaksanaan kegiatan adalah penentuan lokasi redistribusi sesuai SK Menteri Agraria Nomor 24/HGU/1965 sulit karea ketiadaan peta yang jelas dan tanah yang dikuasai negara untuk diredistribusi murni sudah sulit ditemukan, PP 224 tahun 1961 perlu direvisi karena sudah kurang relevan, dan pengenaan BPHTB terhadap tanah hasil redistribusi yang sulit untuk dipenuhi oleh petani penerima redistribusi. Peningkatan pendapatan petani penerima redistribusi tanah di Desa Sumber Rejo diperoleh melalui kerjasama dengan lembaga keuangan dengan mengagunkan sertipikat redistribusi yang diterima. Kerjasama tersebut masih dilakukan secara sporadis tanpa pendampingan dari instansi terkait, sehingga dibutuhkan pelaksanaan redistribusi tanah yang memberikan asset reform dan access reform secara bersamaan yang memerlukan persiapan yang matang dalam pelaksanaannya yang diharapkan dapat membuka akses petani penerima redistribusi terhadap modal, teknologi, pasar, peningkatan kapasitas, manajemen dan pendampingan. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |