
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Mokhamad Surianto |
Penerbit | STPN Yogyakarta |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2012 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xv, 149 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Legalisasi Aset Tanah |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Tanjungpinang merupakan salah satu bagian dari wilayah pesisir yang memiliki keunikan sejarah dan budaya, yakni adanya masyarakat yang mendirikan permukiman di atas tanah laut. Meskipun permukiman di atas tanah laut masuk dalam kategori Wilayah Tanah Usaha Terbatas I dan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai penerbitan sertipikat di kawasan tersebut belum diterbitkan tetapi Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang telah berani menerbitkan sertipikat hak atas tanah lautnya. Berdasarkan pada hal tersebut maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui pertimbangan Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dalam melakukan legalisasi aset tanah laut dan dampak sosial ekonomi dan ekologis yang ditimbulkan dari legalisasi aset tanah laut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Kelurahan Tanjungpinang Kota. Teknik pengumpulan data dengan observasi pada bidang tanah laut yang sudah terdaftar, wawancara mendalam kepada masyarakat yang memiliki tanah laut yang sudah terdaftar secara purposive, pejabat di instansi Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, serta studi dokumen. Data primer maupun data sekunder yang diperoleh dari penelitian kemudian dilakukan kegiatan analisis data dengan tahapan, pertama, tahap persiapan meliputi mengecek nama dan kelengkapan identitas informan, memeriksa instrumen pengisian data, mengecek isian data, mengumpulkan dan memeriksa data primer dan data sekunder yang telah didapatkan. Kedua, tahap analisis data yang menggunakan teknik analisis kualitatif yang digambarkan dengan kata-kata atau kalimat, meliputi ringkasan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Pertimbangan Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dalam melakukan legalisasi aset tanah laut didasarkan pada: pertama, sejarah masyarakat yang sejak lama menguasai tanah laut untuk permukiman, kedua, kebijakan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang menetapkan kawasan permukiman di atas tanah laut sebagai kawasan perdagangan dan jasa dan kawasan campuran dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungpinang Tahun 2005-2015 yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007, ketiga, tidak mengganggu arus pelayaran, dan keempat, ada bukti penguasaan tanah laut secara fisik dan yuridis. Pemberian sertipikat ini ternyata berpengaruh positif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat yakni hak kepemilikan, rasa aman, akses kredit, dan peningkatan pajak sedangkan terhadap jual beli tidak memberikan pengaruh yang banyak. Sedangkan dari segi ekologis, pemberian sertipikat di kawasan pelantar belum mampu menghindarkan kawasan pelantar dari pencemaran (pembuangan limbah rumah tangga) karena di kawasan permukiman di atas tanah laut masih dijumpai pemandangan kawasan pelantar yang kotor, air laut terlihat keruh dan dipenuhi sampah, dan kondisi biota laut yang rusak. Hal ini disebabkan karena di dalam pemberian sertipikat maupun alas haknya bagi pemegang hak tidak ada kewajiban dan batasan terkait dengan lingkungan maupun ancaman bila melanggar ketentuan tersebut. Oleh karena itu, penting sekali dilakukan oleh Kantor Pertanahan bersama-sama pemerintah daerah setempat untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut agar tercipta masyarakat yang sejahtera dengan kondisi lingkungan yang bersih dan nyaman. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |