
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Heru Satria Nugraha |
Penerbit | STPN Yogyakarta |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2012 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xii, 74 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | PPAT |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Sebagai pejabat umum, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun atau membuat alat bukti mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah yang akan dijadikan dasar pendaftarannya di kantor pertanahan. Ada perbedaan pendapat mengenai kewenangan PPAT dalam membuat akta otentik, yaitu mengenai membuat (to make) dengan mengisi (to fill). Belum adanya undang-undang yang mengatur mengenai jabatan PPAT menyebabkan perbedaan pendapat mengenai kepastian hukum dari akta PPAT. Pembuatan akta PPAT yang menggunakan blangko akta masih sering diperdebatkan oleh PPAT baik aktanya maupun blangko aktanya. Blangko akta yang diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2006 dianggap sebagai akta yang tidak otentik karena tidak memenuhi syarat akta otentik seperti termuat dalam Pasal 1868 KUHPerdata. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan PPAT dalam membuat akta otentik, kepastian hukum dari akta PPAT yang menggunakan blangko akta dan kedudukan hukum blangko akta yang dibagikan oleh BPN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan teknik pengambilan data melalui studi dokumen atau studi kepustakaan yang didukung hasil wawancara dengan PPAT di Kota Banjarmasin dan Pejabat Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin. Semua data yang terkumpul diedit, diolah, dan disusun secara sistematis untuk selanjutnya disajikan dalam bentuk deskriptif yang kemudian disimpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagai pejabat umum diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik seperti halnya notaris tanpa menggunakan blangko akta, namun dikarenakan untuk keseragaman di kantor pertanahan, PPAT diwajibkan untuk membuat akta dengan menggunakan blangko akta yang dibagikan oleh BPN. Ada 2 (dua) pendapat mengenai kepastian hukum mengenai akta PPAT yang menggunakan blangko akta, yaitu merupakan akta tidak otentik dan akta otentik. Dikatakan tidak otentik karena tidak memenuhi syarat suatu akta otentik dan dikatakan otentik karena selama dibuat dihadapan dan ditandatangani serta dibacakan isi akta tersebut oleh PPAT. Blangko akta tetap memiliki urgensi hukum, walaupun dengan menggunakan blangko berarti isi perjanjian sudah diatur dalam hukum publik. Keberadaan blangko akta sebenarnya dapat membantu kinerja PPAT Sementara & PPAT yang baru diangkat menjadi PPAT dalam pembuatan akta, dan dapat memudahkan BPN dalam pemeriksaan, serta agar terdapat keseragaman dalam bentuk Akta PPAT. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |