
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Apriana Utami |
Penerbit | STPN Yogyakarta |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2012 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | - |
Kolasi | xiv, 81 hlm.: ilus.; 30 cm |
Subjek | Penguasaan Tanah |
Media | Skripsi |
Abstrak | |
Sungai utama yang melintasi kota Palembang adalah sungai Musi yang luasnya � 400,61 km2 sepanjang lebih kurang 20 km. Sungai ini membelah Kota Palembang menjadi dua bagian yaitu bagian Seberang Ulu (24,28%) dan bagian Seberang Ilir (75,72%). Di Kota Palembang sendiri mengalir 76 (tujuh puluh enam) anak sungai kecil yang semuanya bermuara ke Sungai Musi, yang salah satunya adalah sungai kedukan. Masalah yang dihadapi sehubungan dengan perlindungan sempadan sungai adalah keberadaan bangunan di sepanjang sungai dengan orientasi ke jalan (membelakangi sungai). Letak bangunan yang hampir bersentuhan dengan pinggir sungai menyebabkan menurunnya kualitas fisik dan sosial lingkungan dalam wujud perumahan kumuh. Keadaan tersebut menyulitkan pemeliharaan dan penataan kawasan sempadan sungai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status penguasaan tanah di daerah sempadan Sungai Kedukan, kebijakan Kantor Pertanahan Kota Palembang dalam memberikan suatu hak atas tanah di sempadan Sungai Kedukan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengambilan sampel terhadap tanah dan masyarakat menggunakan teknik purposive sampling. Jenis dan sumber data yang diambil berupa data primer dan data sekunder. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan masyarakat pemilik tanah serta kepada para pejabat yang terkait. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan studi dokumen. Teknik analisis data yang digunakan yaitu teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status penguasaan tanah di daerah sempadan Sungai Kedukan sesungguhnya adalah Tanah Negara dan tanah-tanah Negara tersebut sudah dilekati dengan sesuatu Hak, yaitu hak milik. Status sebagai Tanah Negara dibuktikan dengan bukti kepemilikan tanah yang dipunyai oleh masyarakat yang hanya berupa Surat Perjanjian Jual Beli dan kuitansi pembayaran yang bermaterai. Status tanah hak dibuktikan dengan bukti kepemilikan tanah berupa Sertipikat Hak Milik.Sertifikat tersebut diperoleh dari Ajudikasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang pada tahun 1999-2000. Yang menjadi bahan pertimbangan Kantor Pertanahan Kota Palembang dalam memberikan hak atas tanah di wilayah sempadan sungai Kedukan adalah PP nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pasal 9 dan Perda nomor 8 tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang tahun 1999-2009, pasal 20 ayat 2. |
Nomor Rak | |||||||
Nomor Panggil | |||||||
Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |