
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Gunawan Widjaja;Kartini Muljadi |
Penerbit | PT Raja Grafindo Persada |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tahun Terbit | 2005 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 979-421-958-4 |
Kolasi | xi, 215 hlm.: 20 cm |
Subjek | Seri Hukum,Penanggungan |
Media | Buku |
Abstrak | |
PENANGGUNGAN UTANG DAN PERIKATAN TANGGUNG MENANGGUNG Sebagai buku kelima rangkaian hukum perikatan, pembohasan dalam buku ini ditekankan kepada penanggungan ufang untuk menciptakan pemahaman yang baik tentang konsep, konsepsi dan konstruksi hukum penanggungan ufang sehingga dapat memberikan solusi terhadap beragam persoalan yang muncul. Setain pembohasan penanggungan utang, perlu juga dibahas mengenai perikatan tanggung-menanggung dalam kaitannya dengan penanggungan utang karena pada dasarnya secara prinsip kedua hal ini berbeda dengan segala konsekuensi hukumnya. Buku ini tefdiri dari lima bab, yang diawali dengan definisi umum mengenai lembaga penanggungan utang yang mencakup penanggungan dari perjanjian dan penanggungan yang lahir dari undang-undang dan putusan hakim. Kemudian. pembohasan berlanjut kepada konsekuensi hukum penanggungan utang dengan fokus pembohasan kepada cidera janji debitor, penyitaan, perikatan tanggung-menanggung, kepailitan debitor, serta penanggungan yang diperintahkan oleh hakim. Di bagian akhir buku ini, penulis secara terperinci membahas pembayaran yang dilakukan oleh penanggung utang, termasuk di dalamnya pembohasan mengenai subrogasi dan cessie, dan tentang hapusnya penanggungan utang. RAJAWALI PERS JAKARTA 979-421-958-4 |
Nomor Rak | 340 - S | |||||||||||||||
Nomor Panggil | 346.02 Wid. S | |||||||||||||||
Lokasi | Ruang Baca | |||||||||||||||
Eksemplar | 4 | |||||||||||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |