
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | Pustaka Yustisia |
| Penerbit | Pustaka Yustisia |
| Tempat Terbit | Jakarta |
| Tahun Terbit | 2009 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | 979-341-005-1 |
| Kolasi | 88 hlm.: 21 cm |
| Subjek | Undang,Undang |
| Media | Buku |
| Abstrak | |
. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dimaksudkan untuk mewujudkan otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi. Badan Hukum Pendidikan berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional. Undang-undang nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan memuat tentang:Ketentuan Umum; fungsi, tujuan, dan prinsip; Jenis, bentuk, pendirian, dan pengesahan; Tata Kelola; Kekayaan; Pendanaan; Akuntabilitas dan pengawasan; Pendidik dan tenaga kependidikan; Penggabungan; Pembubaran; Sanksi Administratif; Sanksi pidana; Ketentuan peradilan; Ketentuan penutup; dan Penjelasan. Undang-Undang� ini penting untuk diketahui dan dicermati oleh semua pihak yang berhubungan dengan dunia pendidikan, baik yang berlatar belakang lembaga pendidikan negeri maupun swasta. | |
| Nomor Rak | 320 - U | ||||||
| Nomor Panggil | 324 Pus u | ||||||
| Lokasi | Ruang Baca | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||