
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Sutedi Andrian |
Penerbit | Sinar Grafika |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tahun Terbit | 2009 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-979-007-026-4 |
Kolasi | ix, 354 hlm.: 22 cm |
Subjek | Hukum Pengadaan Barang |
Media | Buku |
Abstrak | |
Pada prinsipnya , pemilihan penyedia barang dan jasa harus dilakukuan dengan cara swakelola , penunjukan langsung , dan pelelangan , khususnya dalam hal pelelangan agar tercapai persaingan yang kompetitif dan akhirnya diperoleh penawaran yang efisien , harus tetap mengacu pada prinsip-prinsip pengadaan barang jasa yaitu transparan , adil dan persaingan yang sehat. Hanya dalam keadaan tertentu atau terpaksa dilakukan dengan cara penunjukan langsung atau pemilihan langsung. Kriteria penunjukan langsung menurut Keppres no. 80 tahun 2003 adalah ; a. Pekerjaan dengan nilai kecil dari 50 juta , apabila diperlukan,mekanisme proses pengadaanya ditetapkan lebih lanjut oleh pimpro atau pejabat tertinggi di instansi/daerah yang bersangkutan. b. Satu kali lelang ulang gagal dan hanya satu persatu yang memenuhi syarat. Dalam hal pekerjaan mendesak/khusus untuk jasa konstruksi dilakukan dengan persetujuan Menteri atau Gubernur /Bupati /Walikota. Yang dimaksud mendesak adalah penanganan darurat terkait dengan keselamatan masyarakat yang pelaksanaanya tidak dapat di tunda, dan perlu diperhatikan/diyakini benar dalam menetapkan kriteria yang dimaksud dengan penanganan darurat dan keselamatan masyarakat. Adapun yang dimaksud khusus adalah pekerjaan kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan teknologi khusus dan hanya satu pengusaha yang dapat melaksanakan. Kriteria pemilihan langsung menurut keppres no. 80 tahun 2003 adalah jika pelelangan sulit dilaksanakan dan jika pelelangan tidak menjamin pencapaian sasaran. Pengadaan barang dan jasa dengan cara pemilihan langsung menurut keppres no. 80 tahun 2003 tidak perlu mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri atu Gubernur atau Bupati/Walikota. Terkait dengan adanya persaingan usaha yang tidak sehat dalam pelelangan , berdasarkan Undang-Undang no. 5. Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan Usaha tidak sehat , maka apabila terbukti secara dokumentasi terjadi pengaturan pelelangan persaingan usaha tidak sehat , kepada pelakunya dapat dikenakan pidana undang-undang no. 5. tahun 1999 pasal 48 ayat (2) yaitu di kenakan denda 5 sampai 25 miliar rupiah atau pidana kurungan pengganti denda selama �lamanya 5 (lima) bulan. |
Nomor Rak | 600 - A | ||||||||||||
Nomor Panggil | 658.720 Sut.A | ||||||||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||||||||
Eksemplar | 3 | ||||||||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |