
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Muhammad Djafar Saidi |
Penerbit | Raja Grafindo Persada |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tahun Terbit | 2007 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-979-769-153-0 |
Kolasi | xv, 308 hlm.: 22 cm |
Subjek | Perlindungan Hukum |
Media | Buku |
Abstrak | |
Sengketa pajak merupakan perselisihan antara wajib pajak, pemotong atau pemungut pajak serta penanggung pajak dengan pejabat pajak mengenai penerapan Undang-undang pajak. Timbulnya sengketa Pajak berintikan pada dua hal yang sangat prinsipil, yaitu pertama tidak melakukan perbuatan hokum sebagaimana yang diperintahkan oleh norma hokum pajak dan kedua melakukan perbuatan hokum tetapi tidak sesuai dengan norma hukum pajak. Kedua hal tersebut bias terjadi karena kurangnya kesadaran dan pemahaman hukum dalam pelaksanaan atau penegakan hukum pajak. Namun kedua hal ini memiliki konsekwensi yng sama yaitu timbulnya sanksi bagi wajib pajak.Disisi lain, jika engketa pajak terjadi, wajib pajak cenderung bersifat pasif, pada hal sebenarnya wajib pajak memiliki perlindungan hukum, baik perlindungan diluar pengadilan pajak maupun melalui pengadilan pajak,. Perlindungan hukum ini diperlukan karena tidak semata mata pelanggaran pajak tersebut merupakan kesalahan wajib pajak. Untuk itu wajib pajak diberikan perlindungan hukum berupa pengajuan permohonan untuk perubahan atas kesalahan tulis atau kesalahan hitung yng dilakukan oleh wajib pajak, pengajuan permohonan untuk perbaikan ketetapan pajak yng sudah ditertibkan oleh pejabat pajak dan sebagainya. Berkaitan dengan hal tersebut, agar hak dan kewajiban terlindungi,penting bagi wajib pajak untuk memahami bagaimanakah perlindungan hukumya dlm penyelesaian sengketa pajak, selain itu wajib pajak juga harus mengetahui upaya upaya apa saja yang bias dilakukuan dalam mengakiri sengketa pajak baik diluar pengadilan maupun melalui pengadilan pajak. Maka sudah seharusnya buku ini dihadirkan karena selama ini bisa dikatakan belum ada literature paja yng secara spesifik membahas perlindungan wajib pajak dlm penyelesaian sengketa pajak. |
Nomor Rak | 340 - P | ||||||||||||
Nomor Panggil | 343.04 Sai p | ||||||||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||||||||
Eksemplar | 3 | ||||||||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |