
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Kian Goenawan |
Penerbit | Best Publisher (Anggota IKapi) |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-979-19817-4-3 |
Kolasi | VI, 150 hlm.: 23 cm |
Subjek | Pertanahan,Pedoman,Properti |
Media | Buku |
Abstrak | |
Kasus sengketa tanah kerap menjadi headline di berbagai media. Hal ini dipicu oleh lahan yang semakin sempit dan kepemilikan tanah yang tak jelas. Tanah identik dengan kelangsungan hidup masyarakat. Perlu dipahami , menguasai dan menggunakan sebidang tanah selama bertahun tahun tidak menjamin bahwa hak atas tanah tersebut telah anda genggam. Bagi pemerintah dan hukum pengakuan kepemilikan yang diakui terletak pada lembaran kertas bernama Sertipikat. Bila surat/ Sertipikat belum memiliki anda harus mawas diri. Namun anda tak perlu kawatir, ajukan segera surat pernyataan yang ditanda tangani saksi saksi dan kepala desa setempat. Sertipikat tanah berfungsi sebagai jaminan kepastian hukum dari Negara. Sertipikat tanah juga bias dipakai sebagai salah satu aset penting dan berharga. Harganya pun terus merangkak dari tahun ke tahun. Sangat disayangkan jika masalah sertipikat tanah akan mengganjal anda mendapatkan hak dan berbagai kemudahan dalam meningkatkan investasi. Tidak sekedar membahas mekanisme, biaya, maupun persyaratan mengurus hak-hak anda atas property, lebih dari itu buku ini berusaha mengedepankan pentingnya mengurus surat surat tanah dan bangunan plus segala tetek bengeknya. Hal ini tak lain agar anda tak lagi terjegal masalah selama anda masih menginginkan tinggal diatas tanah tersebut atau bahkan mewariskannya kepada keturunan anda.. |
Nomor Rak | 330 - P | ||||||
Nomor Panggil | 333 Goe P | ||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||
Eksemplar | 1 | ||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |