
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Kian Goenawan |
Penerbit | Pustaka Grhatama |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 2008 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-979-17695-6-3 |
Kolasi | III, 119 hlm.: 23 cm |
Subjek | Properti |
Media | Buku |
Abstrak | |
Cukupkah Surat Girik,Letter C, Letter E, petuk pajak, pipil, kikitir, rincik, IPEDA, Verponding, atau Landrete menjadi satu-satunya bukti kepemilik�an atas tanah yang sah? Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 10 Agustus 1960 Nomor 34/K/Sip/1960 surat-surat ini bukan bukti atau tanda mutlak akan kepemilikan hak atas tanah oleh orang yang namanya tercantum dalam lembaran surat ini. Lantas bagaimana mendapatkan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah dan memi!iki kepastian jaminan hukum? Badan Pertanahan Nasional atau BPN adalah satu-satunya lembaga non departemen yang ditunjuk pemerintah untuk menerbitkan sertifikat tanah yang sah dan bernilai hukum. Buku ini menjelaskan mekanisme pengurusan berbagai pendaftaran tanah di kantor pertanahan. Tidak hanya itu, penui' juga menjelaskan satu demi satu persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan izin sekaligus cara memperolehnya. Satu lagi, berbagai tips dipastikan akan menolong Anda mengamankan tanah dan properti dari klaim pihak lain dan menghindarkan Anda dari praktik calo yang merugikan Mari selamatkan aset-aset kita! |
Nomor Rak | 330 - P | |||||||||||||||
Nomor Panggil | 333 Goe P | |||||||||||||||
Lokasi | Ruang Baca | |||||||||||||||
Eksemplar | 4 | |||||||||||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |