
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Djaja S. Meliala |
Penerbit | Nuansa Aulia |
Tempat Terbit | Bandung |
Tahun Terbit | 2008 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 979-1272-86-7 |
Kolasi | 312 hlm.: 24 cm |
Subjek | Jurisprudensi,Waris |
Media | Buku |
Abstrak | |
Himpunan Jurisprudensi ini dikhususkan mengenai penyelesaian masalah warisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tujuannya antara lain, ada 2 (dua), yakni sebagai bahan pembanding dan sebagai bahan pelengkap. Dikatakan sebagai bahan pembanding, karena sebagaimana diketahui, hukum waris yang berlaku di Indonesia, adalah Hukum Waris menurut KUH Perdata, Hukum Waris Adat dan Hukum Waris menurut Hukum Islam. Hal ini disebabkan oleh penggolongan penduduk sebagaimana diatur dalam Pasal 163 jo 131 I.S. Sistem pewarisan yang dianut oleh KUH Perdata adalah individual-bilateral, hukum adat bersifat kolektif, sedangkan hukum waris Islam, juga individual-bilateral. Sistem pewarisan menurut KUH Perdata ini, berlaku untuk: 1. golongan Eropa dan mereka yang dipersamakan dengan golongan Eropa. 2. golongan Timur Asing Tionghoa. 3. golongan Timur Asing lainnya dan golongan pribumi yang menundukkan diri. Penggolongan penduduk seperti tersebut di atas ternyata masih diakui dan diteguhkan oleh UU perkawinan, UU. No. 1/1974 (Pasal 37). DAFTAR ISI 1. Seorang janda akan mendapat 1/2 (setengah) bagian dari harta bersama dan 1/2 (setengah) bagian lagi selebihnya menjadi harta warisan dari alm. suaminya, yang akan dibagi waris antara janda itu dan anak-anaknya, dan masing-masing mendapat bagian yang sama besarnya. a. Putusan Mahkamah Agung tanggal 30 Maret 1995, No. 3764K/Pdt/1992. b. Putusan Pengadilan Tinggi Aceh tanggal 5 Agustus 1992, No. 24/Pdt/1992/PT. Aceh. c. Putusan Pengadilan Negeri Kualasimpang, tanggal 7 Desember 1991, No. 5/Pdt/Plw/1991/PN. Ksp. 2. Anak beserta turunannya dalam garis lurus ke bawah dengan tidak membedakan laki-laki dan perempuan, dengan tidak membedakan urutan kelahiran, dan juga tidak membedakan apakah ia sudah kawin atau tidak, masing-masing mendapat bagian yang sama. a. Putusan Mahkamah Agung tanggal 29 November 1994, No.3260K/Pdt/1992. b. Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang tanggal 29 Februari 1992, No. 360/Pdt/1991/PT. Uj. Pdg. c. Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang tanggal 25 Maret 1991, No. 158/Pdt/G/1990/PN. Uj. Pdg. 3. Bagi golongan Tionghoa, sebelum berlakunya UU Perkawinan (UU No. 1/1974), anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dilangsungkan di hadapan pegawai catatan sipil (pasal 76 KUH Perdata), adalah merupakan anak yang dilahirkan dari perkawian yang tidak sah oleh karena itu, anak itu bukanlah ahliwaris dari bapak biologisnya, jika bapak biologisnya tidak mengesahkan ataupun mengakui anak tersebut. a. Putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Maret 2002, No. 1366K/Pdt/2000. b. Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tanggal 8 Oktober 1999, No. 25/Pdt/1999/PT. Ptk. c. Putusan Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 8 Februari 1999, No. 50/Pdt.G/1998/PN. Ptk. 4. Pembagian harta warisan walaupun diketahui oleh Kepala Desa, tetapi tidak dilakukan di depan Notaris, tidak dihadiri oleh semua ahliwaris dan belum semua ahliwaris mendapat bagian harus dibatalkan dan dilakukan pembagian ulang. Demikian pula anak luar kawin tidak menggantikan tempat (bij plaatsvervulling). a. Putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Oktober 1996, No. 3490 K/Pdt/1993. b. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 12 Agustus 1993, No. 186/Pdt/1993/PT. Bdg. c. Putusan Pengadilan Negeri Bogor, tanggal 8 Oktober 1992, No. 134/Pdt/G/1991/PN. Bgr. 5. Pembagian harta warisan di kala pewaris masih hidup. Pembagian harta warisan secara diam-diam yang dilakukan oleh seorang ahliwaris di kala pewaris masih hidup tanpa sepengetahuan pewaris dan tidak mengikutsertakan semua ahliwaris adalah batal demi hukum dan perbuatan ahliwaris yang bersangkutan adalah merupakan perbuatan melawan hukum. a. Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Oktober 2004, No. 1187 K/Pdt/2000. b. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, tanggal 3 Agustus 1999, No. 367/Pdt/1999/PT. Sby. c. Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tanggal 14 Januari 1999, No. 24/Pdt.Plw/1998/PN Kb. Mn. 6. Bagian mutlak atau legitieme portie dalam garis lurus berdasarkan Pasal 913 KUH Perdata, tidak dapat dihilangkan atau dikurangi, harus dipenuhi. a. Putusan Mahkamah Agung, tanggal 19 September 2000, No. 3243 K/Pdt/1999. b. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 12 April 1999, No. 650/Pdt/1998/PT. Bdg. c. Putusan Pengadilan Negeri Subang tanggal 13 Agustus 1998, No. ll/Pdt.G/1998/PN. Sbg. 7. Pewaris yang telah mewariskan harta warisannya kepada isterinya sebesar 3/4 (tigaperempat) bagian, harus dilakukan inkorting (pengurangan). Demikian pula jual-beli harta warisan yang dilakukan oleh salah seorang ahliwaris tanpa persetujuan ahliwaris lainnya adalah bertentangan dengan hukum, dan harus dinyatakan batal. a. Putusan Mahkamah Agung tanggal 28 April 1994, No. 1379 K/Pdt/1993. b. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, tanggal 14 Agustus 1990, No. 65/Pdt/1990/PT. Bdg. c. Putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 23 September 1989, No. 73/Pdt/G/1989/PN. Bdg. 8. Harta warisan dari seorang pewaris dengan menunjuk pelaksana wasiat (executeur testamentair) hanya dan mesti dibuktikan dengan pencatatan atau perincian yang dibuat oleh pelaksana wasiat di hadapan para ahliwarisnya sesuai ketentuan dalam Pasal 1007 KUH Perdata. a. Putusan Mahkamah Agung, tanggal 17 Desember 1997, No. 3324 K/Pdt/1992. b. Putusan Pengadilan Tinggi Maluku, tanggal 30 Juni 1992, No. 13/Pdt/1999/PT. Mal. c. Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 25 November 1991, No. 55/Pdt.G/1991/PN. AB. |
Nomor Rak | 340 - H | ||||||||||||
Nomor Panggil | 346.05 Mel h | ||||||||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||||||||
Eksemplar | 3 | ||||||||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |