
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | Arie Sukanti Hutagalung |
Penerbit | Rajawali Pers |
Tempat Terbit | Jakarta |
Tahun Terbit | 2008 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 978-979-769-180-6 |
Kolasi | xxii, 224 hlm.: 21 cm |
Subjek | Pertanahan |
Media | Buku |
Abstrak | |
Sejak bergulirnya era otonomi daerah, kerap muncul permasalahannya yang berujung pada sengketa kewenangan antara Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Di satu sisi, Pemerintah Pusat mendelegasikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya sesuai dengan kekhasan daerah, namun di sisi lain Pemerintah Pusat perlu menetapkan sejumlah aturan main yang memungkinkan masing-masing daerah untuk melaksanakan kewenangannya sesuai dengan bentuk dan isi kewenangan yang memiliki standar nasional. Salah satu kewenangan pemerintah yang didelegasikan ke daerah otonom yang sering menimbulkan permasalahan yang berujung pada tumpang tindih kewenangan adalah bidang pertanahan. Munculnya permasalahan kewenangan dalam bidang pertanahan ini setidaknya terkait dengan pemahaman yang salah dalam memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kewenangan pemerintah di bidang pertanahan. Terbitnya beberapa peraturan yang terkait dalam bidang pertanahan memunculkan interpretasi yang beragam tentang hal-hal apa saja yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Padahal permasalahan ini tidak perlu terjadi jika pemerintah dan perangkatnya memiliki pemahaman yang komprehensif dalam memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kewenangan bidang pertanahan. Peraturan-peraturan tersebut perlu dicermati secara proporsional sehingga interpretasi yang keliru dalam memahami peraturan perundang-undangan dapat diminimalkan. Untuk meluruskan beragamnya interpretasi tersebut, dibutuhkan suatu literasi khusus yang menguraikan secara terperinci kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Hal ini penting karena pelaksanaan sejumlah kewenangan bidang pertanahan tersebut perlu dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang bertautan agar polemic tumpang tindih kewenangan tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, dihadirkanlah buku ini yang bisa dijadikan acuan bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, mahasiswa Fakultas Hukum dan Magister Kenotariatan, serta praktisi di bidang hukum agraria karena buku ini tidak hanya menyajikan teori-teori dan rincian kewenangan pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga studi kasus mengenai kewenangan pemerintah dalam bidang pertanahan. |
Nomor Rak | 350 - K | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Panggil | 354.34 Hut k | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Eksemplar | 17 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |