
PERPUSTAKAAN STPN
Pengarang | W.M.F. Hofsteede;Ninik Astuti; Komaruddin Sastradipoera |
Penerbit | Gadjah Mada University Press |
Tempat Terbit | Yogyakarta |
Tahun Terbit | 1992 |
Bahasa | Indonesia |
ISBN/ISSN | 979-420-225-8 |
Kolasi | xxii, 190 hlm.: ilus.; 20 cm |
Subjek | Keputusan |
Media | Buku |
Abstrak | |
Studi atas proses pengambilan keputusan masih jarang dilakukan padahal �musyawarah dan mufakat � sering kita akui sebagai unsur penting dalam kehidupan kita berdemokrasi. Atas dasar itu, studi kasus di desa-desa jawa barat ini (1964-1968) penting, dari segi teori maupun praktek pengembangan demokrasi, di desa ataupun di lingkungan lain, (organisasi,koperasi,serikat,pekerja,pengurus,perkumpulan olah raga,atau pempinan kolektif,perusahaan bisnis). Untuk dapat menilai studi kasus di pedesaan jawa ini (tahun 1971 masuk dalam daftar kepustakaan), perlu disini di uraikan bahwa proses musyawarah dan mufakat itu dilakukan dalam rangka (konteks) kegiatan otonomi desa, yang dikelola oleh pemerintah desa yang terpusat pada tokoh kepala desa. Patut dicatat bahwa untuk desa dijawa dibalik rutin �rapat desa �itu ada riwayat rekayasa pemerintah Hindia Belanda, yang terakhir menurut undang-undang yang khusus berlaku untuk jawa(IGO yang di perbaharui dasawarsa 1920 an) dalam upaya memberi tempat pada �otonomi desa�. Tiap tahun �pemerintah desa� membuat rencana kerja tahunan (hal-hal apasaja yang akan di bangun tahun itu, atas dasar swadaya dan pembiayaan sendiri yang di kumpulkan dari rakyatnya:benda,uang, tenaga) untuk maksud tujuan kepentingan bersama atas dasar tujuan bersma. Rencana kerja yang dihasilkan oleh suatu �rapat desa� kemudian masih harus disetujui oleh Bupati (Pemerintah Daerah Kabupaten). Sejak merdeka,ketentuan dan prosedur itu tetap berlaku di desa-desa di jawa, sementara undang-undang warisan lama (IGO) belum ada penggantinya. Baru tahun 1979 UU Pemerintah Desa diberlakukan untuk dasa-desa se-Indonesia,yaitu setelah sejak 1969(repelita I) Pemerintak Orde Bari mendukungnya dengan InPres. Bantuan desa pada semua Desa di Indonesia, biarpun divinisi Desa diberbagai propinsi bulum ada patokan sama. |
Nomor Rak | 300 - P | ||||||||||||
Nomor Panggil | 302.3 Hof p | ||||||||||||
Lokasi | Ruang Baca | ||||||||||||
Eksemplar | 3 | ||||||||||||
![]() Pencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. |