
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | LATHIFAH INDRASARI |
| Penerbit | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BPN POLITEKNIK AGRARIA STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xv, 90 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
| Subjek | Girik,Sertipikat Hak Guna Bangunan,Perkara Pertanahan |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Penelitian ini mengkaji sengketa pertanahan yang berobjek alas hak Girik dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masih menjadi permasalahan dalam praktik hukum pertanahan di Indonesia. Perbedaan status dan kekuatan pembuktian antara Girik sebagai bukti penguasaan tanah secara adat dan Sertipikat HGB sebagai bukti hak yang terdaftar sering menimbulkan konflik kepemilikan dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kronologis sengketa, dampak hukum pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 283/G/2024/PTUN.JKT, faktor-faktor penyebab terjadinya sengketa, dan tanggung jawab hukum Badan Pertanahan Nasional apabila terbukti menerbitkan sertipikat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif yang bersifat deskriptif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dokumen pertanahan, dan wawancara sebagai data pendukung. Analisis data dilakukan menggunakan metode IRAC (Issue, Rule, Application, Conclusion). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: I Sengketa berawal dari adanya perbedaan klaim hak atas bidang tanah yang sama antara pemegang Girik dengan pemegang SHGB. 2. Putusan PTUN Jakarta No. 283/G/2024/PTUN.JKT diktumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan. Akibatnya, keabsahan Sertipikat HGB No. 385/Cipayung tetap diakui secara hukum dan kedudukan para pihak kembali pada keadaan semula sebelum gugatan diajukan. 3. Sengketa dipengaruhi oleh tumpang tindih klaim kepemilikan, ketidakjelasan riwayat tanah, lemahnya penelitian data fisik dan yuridis, serta dugaan cacat administratif. 4. Jika terbukti menerbitkan sertipikat hak atas tanah berdasarkan alas hukum yang telah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, BPN dapat dimintai pertanggungjawaban hukum yaitu pembatalan sertipikat hak atas tanah apabila telah menerbitkan produk hukum berupa sertipikat dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku atau AUPB berdasarkan cacat administrasi maupun pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. | |
| Nomor Rak | 330 - P | ||||||
| Nomor Panggil | 333 Lat P | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||