
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | DIMAS BACHTIAR |
| Penerbit | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BPN POLITEKNIK AGRARIA STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xiii, 107 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
| Subjek | Pertimbangan Teknis Pertanahan,Lahan Sawah Dilind,Tersedia Bersyarat,Kesesuaian Kegiatan Pemanfaata |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Ketegangan antara kemudahan berusaha dan perlindungan lahan pangan menempatkan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) pada posisi strategis dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang (KKPR). Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK.02/XII/2021 menimbulkan persoalan ketika bidang tanah yang dimohonkan PTP tumpang tindih dengan kawasan LSD, sementara Rencana Tata Ruang Wilayah menetapkan lokasi tersebut sebagai kawasan peruntukan industri. Penelitian ini bertujuan mengetahui pelaksanaan layanan PTP, kondisi objek bidang tanah di atas LSD, serta mekanisme penerbitan PTP pada bidang tanah di atas LSD di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara terhadap pejabat fungsional dan Satgas PTP, serta studi dokumen. Validitas temuan dijaga melalui triangulasi data wawancara dengan dokumen layanan PTP Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pelaksanaan layanan PTP di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal telah berjalan sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2021 dan Petunjuk Teknis PTP Tahun 2025, dengan temuan tambahan berupa kegiatan Pra-Loket yang berkembang dari kebijakan lokal sebagai bentuk kontrol pelayanan. Kedua, kondisi objek bidang tanah di atas LSD secara fisik di lapangan umumnya sudah sesuai peruntukan, tetapi sebagian atau sebagian besar bidang dinyatakan tumpang tindih dengan LSD sehingga tidak dapat dinyatakan tersedia penuh, kondisi ini terbaca melalui pembacaan berlapis tiga peta dalam Risalah PTP dan diuraikan dalam tiga kategori, yaitu tersedia, tersedia bersyarat, dan tidak tersedia. Status LSD suatu lokasi baru dapat diketahui setelah PTP dimohonkan karena tidak ada pelimpahan kewenangan dari pusat kepada daerah. Ketiga, penerbitan PTP tetap dilakukan dengan memberikan keterangan "tersedia bersyarat pada bagian yang tumpang tindih dengan LSD, sehingga pelayanan tidak lagi tertahan menunggu rekomendasi LSD seperti pada tahun 2024. Urusan pengeluaran lahan dari LSD ditempatkan sebagai kewajiban tindak lanjut pemohon dan diproses melalui verifikasi faktual secara kolektif oleh Pemerintah Dacrah kepada Direktorat Jenderal Pengendalian, bukan kewenangan Kantor Pertanahan. Dengan demikian, alur penyelesaiannya adalah penerbitan PTP terlebih dahulu, kemudian rekomendasi pengeluaran dari LSD, dan diikuti persetujuan KKPR. | |
| Nomor Rak | 330 - I | ||||||
| Nomor Panggil | 333 Dim I | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||