
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | DISTI ISTIQOMAH |
| Penerbit | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BPN POLITEKNIK AGRARIA STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xvi, 70 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
| Subjek | Tanah Transmigrasi; Peralihan di Bawah Tangan,Kepastian Hukum |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Tanah transmigrasi memiliki karakteristik khusus karena diberikan oleh negara sebagai bagian dari program pemerataan penduduk, peningkatan kesejahteraan transmigran, dan pembangunan wilayah. Kekhususan tersebut menyebabkan peralihan hak atas tanah transmigrasi tidak dapat dilakukan secara bebas, melainkan harus memperhatikan ketentuan hukum, masa pembinaan, dan larangan pengalihan. Namun, di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, masih ditemukan praktik peralihan hak atas tanah transmigrasi secara di bawah tangan melalui kuitarsi, surat pernyataan, kesepakatan lisan, atau sekadar diketahui oleh perangkat desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum peralihan hak atas tanah transmigrasi, faktor penyebab terjadinya praktik peralihan di bawah tangan, serta peran Kantor Pertanahan dan Pemerintah Daerah dalam penanganannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan tanah transmigrasi di bawah tangan menunjukkan belum optimalnya pencapaian tujuan program transmigrasi, khususnya dalam mewujudkan kesejahteraan transmigran dan menjaga tertib administrasi pertanahan. Praktik tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena terdapat perbedaan antara penguasaan fisik di lapangan dan data yuridis dalam administrasi pertanahan. Dengan demikian, permasalahan tidak dapat dilihat semata-mata sebagai bentuk ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum. Praktik peralihan di bawah tangan juga menunjukkan adanya kelemahan dalam pembinaan, pengawasan, dan perlindungan terhadap masyarakat transmigran. Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui sosialisasi hukum, tetapi juga perlu diarahkan pada penertiban data pertanahan, penguatan koordinasi antarınstansi, dan pengawasan yang berkelanjutan. | |
| Nomor Rak | 330 - A | ||||||
| Nomor Panggil | 333 Dis A | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||