
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | LILIK PUTRIANI |
| Penerbit | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BPN POLITEKNIK AGRARIA STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xiv, 59 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
| Subjek | Mafia Tanah,Putusan Pidana,Unsur Delik,Kepastian Hukum,Kantor Pertanahan |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Praktik mafia tanah merupakan salah satu bentuk kejahatan di bidang pertanahan yang mengancam kepastian hukum ha katas tanah melalui pemalsuan dokumen dan pengalihan hak secara melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis kesesuaian penerapan unsur delik dalam Putusan Nomor 248/P54.8/2022/PN.Jkt. Bet dengan doktrin hukum pidana (2) menganalisis pertimbangan hakim dalam perspektif asas legalitas dan asas kepastian hukum, serta (3) menganalisis peran Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Baratdalam penanganan praktik mafia tanah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normative melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, di dukung bahan sekunder serta wawancara, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan unsur delik dalarn Putusan Nomor 248/15d.B/2022/PN.Jkt.Brt telah sesuai dengan doktrin hukum pidana. Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang termasuk delik formil, delik komisi, delik sengaja (dolus), dan delik biasa. Pertimbangan hukum majelis hakim juga telah mencerminkan penerapan asas legalitas dan asas kepastian hukum karena pemidanaan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta didukung alat bukti yang sah sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak yang dirugikan. Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat berperan penting dalam penanganan praktik mafia tanah melalui pengawasan administrasi pertanahan, penyediaan data pertanahan, pelaksanaan tindak lanjut administratif atas putusan pengadilan, koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta pembaruan data pertanahan guna mewujudkan kepastian hukum dan mendukung pemberantasan praktik mafia tanah | |
| Nomor Rak | 340 - A | ||||||
| Nomor Panggil | 345 Lil A | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||