
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | ALIKA ZAHMA AZIZA BILA |
| Penerbit | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BPN POLITEKNIK AGRARIA STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xiii, 85 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
| Subjek | tumpang tindih sertipikat,Hak Guna Bangunan,Hak Milik,sengketa pertanahan,kepastian hukum |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Tumpang tindih sertipikat hak atas tanah merupakan salah satu permasalahan pertanahan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik penguasaan tanah, dan sengketa hak atas tanah. Kasus tumpang tindih antara Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 258, 272, 284, dan 285 dengan sejumlah Sertipikat Hak Guma Bangunan (HGB) milik PT. A dan PT. B di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menunjukkan bahwa penerapan asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya tumpang tindih sertipikat serta mengkaji upaya dan efektivitas penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, studi dokumen, serta telaah terhadap data fisik dan data yuridis yang berkaitan dengan objek sengketa. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, pernyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya tumpang tindih sertipikat dipengaruhi olch faktor administrasi pertanahan dan faktor teknis pengukuran serta pemetaan. Faktor yang paling dominan adalah faktor teknis, terutama belum terpetakannya bidang tanah lama dalam sistem pendaftaran tanah elektronik, penggunaan sistem koordinat lokal pada sertipikat lama, serta keterbatasan data spasial pada saat penerbitan hak. Sementara itu, faktor hukum dan faktor sosial tidak terbukti sebagai penyebab utama terjadinya tumpang tindih sertipikat dalam kasus ini. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui tahapan pengaduan, penelitian data fisik dan data yuridis, pengukuran dan verifikasi lapangan, mediasi para pihak, serta penetapan penyelesaian yang dituangkan dalam akta perdamaian. Penyelesaian yang dilakukan dinilai cukup efektif karena mampu memberikan kepastian hukum, kejelasan batas bidang tanah pada sebagian besar objek sengketa, serta memperoleh penerimaan dari para pihak yang terlibat, meskipun masih terdapat sebagian bidang tanah yang memerlukan tindak lanjut penyelesaian | |
| Nomor Rak | 340 - P | ||||||
| Nomor Panggil | 346 Ali P | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||