
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | ST KHADIJA |
| Penerbit | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BPN POLITEKNIK AGRARIA STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xxi, 95 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
| Subjek | Komunikasi Sosial,Konflik Tanah Hak Ulayat,Masyarakat Hukum Adat Kajang Ammatoa,Penyelesaian Konflik Agraria,Kesepahaman Bersama |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Penelitian ini membahas peran komunikasi sosial dalam perryelesaian konflik tanah hak ulayat pada Masyarakat Hukum Adat Kajang Ammutoa dengan PT London Sumatra (PT Lonsum) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Konflik terjadi karena adanya perbedaan klaim atas tanah antara masyarakat adat yang mendasarkan hakrya pada sejarah pengpasaan turun-temurun, nilai adat, dan Pasang ri Kajang, dengan perusahaan yang berpegang pada legalitas Hak Guna Usaba (HGU) yang diberikan oleh negara. Meskipun telah terdapat pengakuan hukum terhadap Masyarakat Hukum Adat Kajang Amenatos melalui Putusan Mahkamah Konstitu Nomor 35/PUU-X/2012 dan Peraturan Duerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015, konflik pertanahan masih terus berlangsung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran komunikuel sosial dalam membentuk persepsi bersarna, membangun hubungan sosial, dan menciptakan interakai kolektif dalam proses penyelesaian konflik tanah hak ulayat. Penelitian menggunakan metode kualiti dengan pendekatan studi kasus melalui wawancara, observasi, dan stadi dokumentasi yang melibatkan pemangku adat, masyarakat adat, pemerintah darrah, Badan Pertanahan Nasional, dan pihak perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi sosial memiliki peran penting dalam menjaga solidaritas internal masyarakat adat melalui mekanisme musyawarah adat (Aborong), peran Ammatosa dan Galla, serta nilai-nilai Pasang ri Kajang yang menjadi pedoman bersama Komunikasi sosial juga mendorong terbentuknya tindakan kolektif masyarakat dalam mempertahankan hak ulayat melalui jalur non-litigani maupun litigasi. Narran demikian, komunikasi yang berlangsung belum mampu menghasilkan kesepaharman bersama antara masyarakat adat, pemerintah, dan perusahaan, Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan persepsi mengenai makna tarah, status hak atas tanah, hatas wilayah, serta sumber legitimasi yang digunakan oleh masing-masing pihak. Penelitian menemukan bahwa kegagalan penyelesaian konflik bukan disebabkan oleh tidak adanya komunikasi, melainkan karena komunikasi yang berlangsung belum mampu menjembatani benturan antara legitimasi adat-historis. dan legitimasi legal-administratif. Forum komunikasi yang tersedia cenderung menjadi ruang penyampaian kepentingan masing-masing pihak daripada sarana membangun pemahaman bersama, Akibatnya, konflik terus berulang meskipun berbagai upaya dialog dan mediasi telah dilakukan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertyelesaian konflik tanah hak ulayat pada Masyarakat Hukum Adat Kajang Ammatoa memerlukan model komunikasi yang lebih partisipatif, setara, dan mampu menerjemahkan klaim adat ke dalam mekanisme administrasi pertanahan formal. Dengan demikian, komunikasi sosial tidak hanya berfungsi sebagai sarana pertukaran informasi, tetapi juga sebagai instrumen untuk membangun kepercayaan, kesepaharnan bersama, dan penyelesaian konflik yang berkelanjutan. | |
| Nomor Rak | 340 - P | ||||||
| Nomor Panggil | 346 Stk P | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||