
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | ALDISHAREN AHMAD YUDHAGAMA TEMONGMERE |
| Penerbit | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BPN POLITEKNIK AGRARIA STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xv, 69 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
| Subjek | Redistribusi Tanah,Reforma Agraria,TORA,Tanah S,Kepastian Hukum,Kampung Onim Jaya |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Pelaksanaan redistribusi tanah merupakan salah satu bentuk implementasi reforma agraria yang bertujuan menciptakan pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberias kepastian hukum atas tanah. Salah satu sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) berasal dari tanah sisa kawasan transmigrasi yang belum dimanfaatkan secara optimal. Kampung Onim Jaya, Kabupaten Fakfak, merupakan salah satu lokasi pelaksanaan redistribusi tanah yang berasal dari tanah sisa kawasan transmigrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pelaksanaan redistribusi tanah pada kawasan tanah sisa transmigrasi serta menganalisis dampaknya terhadap kehidupan masyarakat di Kampung Onim Jaya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, studi dekumentasi, serta telaah terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan reforma agraria dan redistribusi tanah. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan redistribusi tanah di Kampung Onim Jaya telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, meliputi identifikasi dan inventarisasi objek serta subjek, penyuluhan, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), penetapan penerima redistribusi, hingga penerbitan Sertipikat Hak Milik. Dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa kendala, antara lain kurangnya koordinasi antarinstansi, rendahnya pemahaman masyarakat, klaim ganda atas tanah, kondisi geografis, cuaca, keterbatasan jaringan komunikasi, serta perbedaan pandangan dalam proses penetapan subjek. Kendala tersebut diatasi melalui peningkatan koordinasi lintas instansi, penyuluhan langsung kepada masyarakat, verifikasi data secara daring dan luring, pelaksanaan pengukuran secara bertahap, serta mediasi oleh pemerintah daerah. Pelaksanaan redistribusi tanah memberikan dampak positif terhadap aspek hukum. sosial, dan ekonomi masyarakat. Dari aspek hukum, masyarakat memperoleh kepastian hak melalui penerbitan Sertipikat Hak Milik sehingga mengurangi potensi sengketa pertanahan. Dari aspek sosial, meningkatnya rasa aman dalam penguasaan tanah mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan memperkuat hubungan antara masyarakat dengan pemerintah. Dari aspek ekonomi, kepastian hak atas tanah membuka akses terhadap pembiayaan usaha, meningkatkan produktivitas pertanian, serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, redistribusi tanah pada kawasan tanah sisa transmigrasi di Kampung Onim Jaya telah mendukung tujuan reforma agraria, meskipun masih diperlukan penguatan koordinasi antarinstansi, peningkatan kualitas pendampingan masyarakat, dan optimalisasi penataan akses agar manfaat redistribusi tanah dapat berkelanjutan. | |
| Nomor Rak | 330 - P | ||||||
| Nomor Panggil | 333 Ald P | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||