
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | FINA ZUBDATUL KHAIRIAH |
| Penerbit | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BPN POLITEKNIK AGRARIA STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xix, 111 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
| Subjek | alih fungsi kawasan hutan,lahan pertanian,konflik tenurial,Badan Pertanahan Nasional |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terjadinya alih fungsi kawasan hutan secara ilegal menjadi lahan pertanian di Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompa Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kawasan hutan yang seharusnya berada di bawah rezim hukum kehutanan dan tidak dapat dibebani hak atas tanah, dalam praktiknya telah lama dikuasai dan diolah masyarakat menjadi lahan pertanian jagung dan padi, sehingg menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik tenurial, serta kerusakan lingkungan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses terjadinya alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan pertanian secara ilegal, dampaknya terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan ekologis masyarakat, serta permasalahan yang muncul akibat alih fungsi tersebut, termasuk peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penanganannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan empiris yang bersifat deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu, Dinas Lingkungan Hidup. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pemerintah daerah, dan masyarakat Desa Ranggo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alih fungsi kawasan hutan di Desa Ranggo telah berlangsung sejak sekitar tahun 2004 dan meningkat signifikan sejak tahun 2012, didorong olch faktor ekonomi, keterbatasan lahan, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap fungsi ekologis hutan, serta lemahnya pengawasan. Dampak yang ditimbulkan meliputi peningkatan risiko banjir tanah longsor, erosi, serta menurunnya debit sumber air dan keanekaragaman hayati, di samping manfaat ekonomi jangka pendek berupa peningkatan pendapatan masyarakat. Permasalahan utama yang muncul adalah konflik tenurial akibat perbedaan data spasial antara BPN dan instansi kehutanan serta belum adarıya kepastian hukum atas status penguasaan tanah. Peran BPN dalam penanganan alih fungsi kawasan hutan bersifat preventif, yaitu memastikan tanah yang dimohonkan haknya tidak berada di dalam kawasan hutan, serta berkoordinasi dengan KPH dan pemerintah daerah dalam penyelesaian konflik pertanahan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sinkronisasi data spasial antarlembaga, penguatan pengawasan kawasan hutan, serta percepatan pelaksanaan reforma agraria melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi ekologis kawasan hutan. | |
| Nomor Rak | 330 - A | ||||||
| Nomor Panggil | 333 Fin A | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||