
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | MUHAMMAD LUTHFI HENANTO |
| Penerbit | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BPN POLITEKNIK AGRARIA STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xx, 137 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
| Subjek | mediasi,sengketa pertanahan,kepastian hukum,kantor pertanahan,Kota Bengkulu |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya sengketa pertanahan di Kota Bengkulu serta belum optimalnya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sebagai instrumen non-litigasi sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan kewenangan Kantor Pertanahan Kota Bengkulu sebagai mediator dalam pelaksanaan mediasi sengketa pertanahan, mengetahui kontribusi mekanisme mediasi terhadap peningkatan kepastian hukum hak atas tanah, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi beserta upaya yang ditempuh untuk mengatasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pejabat dan staf Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, observasi partisipatif atas pelaksanaan mediasi, serta studi dokumen berupa akta perdamaian, berita acara, dan rekapitulasi data sengketa pertanahan periode 2021 sampai dengan Oktober 2025 Data dianalisis secara deskriptif dan dikaitkan dengan Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch yang menekankan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai tiga nilai dasar hukum Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Bengkulu telah menjalankan perannya sebagai fasilitator yang netral dalam mediası sesuai dengan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, dengan jenis sengketa yang paling dominan berupa sengketa batas bidang tanah dan kepemilikan hak atas tanah Kontribusi mediasi terhadap kepastian hukum baru tercapai secara penuh apabila kesepakatan mediasi ditindaklanjuti melalui pembuatan Akta Perdamaian yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri hingga terbit Akta Van Dading serta dilakukan pemutakhiran data pertanahan, sebaliknya, kesepakatan yang tidak didaftarkan hanya berkedudukan sebagai perjanjian di bawah tangan. Pelaksanaan mediasi masih menghadapi hambatan berupa rendahnya itikad baik dan dominasi salah satu pihak kendala data fisik dan yuridis, keterbatasan kewenangan mediator, serta keterbatasan sarana dan sumber daya manusia, di mana ditemukan pula kesenjangan persepsi antara pimpinan dan pelaksana teknis mengenai kesiapan sarana tersebut. Upaya yang ditempuh meliputi penguatan komitmen substantif mediasi, penerapan teknik kaukus dan komunikasi persuasif, penguatan verifikasi data, serta rencana transformasi digital melalui Sertifikat Elektronik, Nota Kesepahaman dengan Mahkamah Agung, dan perluasan GEMA PATAS. Dengan dernikian, mediasi telah terinstitusionalisasi secara memadai, namun keberhasilannya dalam mewujudkan kepastian hukum yang substantif masih memerlukan penguatan kapasitas kelembagaan secara berkelanjutan. | |
| Nomor Rak | 340 - E | ||||||
| Nomor Panggil | 346 Muh E | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||