
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | CINDY MAHARANY |
| Penerbit | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BPN POLITEKNIK AGRARIA STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xvi, 80 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
| Subjek | Pemberian Tanah,Pensertipikatan Tanah,Konversi Hak,Kepastian Hukum |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Berdasarkan sejarah, Raja Buleleng memberikan tanah kepada Patih Blambangan sebagai bentuk penghargaan atas jasa dari pengabdiannya. Tanah tersebut kemudian dikuasai dan diwariskan secara turun-temurun oleh para ahli waris serta dimanfaatkan sebagai kawasan permukiman, tempat ibadah, pemakaman, sarana pendidikan, dan fasilitas sosial. Sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), setiap bidang tanah perlu didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum. Namsan, masih terdapat bidang tanah eks pemberian Raja Buleleng yang belum bersertipikat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum tanah eks pemberian Raja Buleleng serta proses pensertipikatannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen yang berkaitan dengan sejarah penguasaan tanah, hukum adat, dan peraturan pertanahan Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah eks pemberian Raja Buleleng merupakan tanah adat perseorangan yang diberikan kepada Patib Blambangan pada tahun 1711 dan selanjutnya dikuasai serta diwariskan oleh para ahli waris Berdasarkan riwayat perolehannya, tanah tersebut buican merupakan tanah bekas swapraja karena telah diberikan secara penuh kepada perseorangan sebelum berlakunya UUPA. Pensertipikatan dilaksanakan melalui Program Nasional Agraria (PRONA) pada tahun 2013 dengan mekanisme konversi hak berdasarkan Pasal II Ketentuan Konversi UUPA. Konversi dilakukan berdasarkan bukti sejarah, penguasaan fisik secara turun-temurun, serta alat bukti yang menguatkan penguasaan hak sehingga menghasilkan sertipikat sebagai bentuk pengakuan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi pemegang hak. | |
| Nomor Rak | 330 - P | ||||||
| Nomor Panggil | 333 Cin P | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||