
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | ALDI PRAYITNO |
| Penerbit | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BPN POLITEKNIK AGRARIA STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xv, 105 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
| Subjek | pembatalan sertipikat,cacat administrasi,hak ata,sengketa pertanahan,kepastian hukum |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Tanah merupakan salah satu sumber daya yang memiliki arti penting dalam kehidupan masyarakat, baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun hukum. Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum atas penguasaan dan kepemilikan tanah, pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah yang dibuktikan melalui penerbitan sertipikat hak atas tanah. Namun, sertipikat tersebut dapat dibatalkan apabila ditemukan adanya cacat administratrasi atau cacat yuridis dalam proses penerbitan maupun peralihan haknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 1675/Jelambar Baru di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, mengidentifikasi hambatan yang muncul selama proses pelaksanaannya, seria menganalisis upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Studi ini menerapkan metode penelitian yuridis empiris melalui pendekatan kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui wawancara, studi dokumentasi, observasi lapangan, dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan dengan pembatalan sertipikat hak atas tanah. Objek penelitian ini berfokus pada Perkara Nomor 556/Pid.B/2021/PN.Jkt.Brt yang menunjukkan adanya pemakaian identitas dan dokumen palsu dalam proses peralihan hak atas tanah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa proses pembatalan sertipikat meliputi permohonan, penelitian data fisik dan yuridis, pengkajian perkara, serta gelar perkara, sebelum keputusan pembatalan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Beberapa kendala yang dihadapi meliputi tidak adanya batas waktu penyelesaian yang jelas, pemohon belum menguasai objek tanah secara fisik, adanya gugatan bantahan, dan belum disampaikannya berita acara pelaksanaan eksekusi. Dalam upaya mengatasi permasalahan tersebut, Kantor Pertanahan bersama Kantor Wilayah BPN melakukan penelitian lapangan, serta menjamin kepastian hukum dan mencegah peralihan hak lebih lanjut. | |
| Nomor Rak | 340 - P | ||||||
| Nomor Panggil | 346.04 Ald P | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||