
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | SAFAA LIULINNUHA |
| Penerbit | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BPN POLITEKNIK AGRARIA STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xiv, 131 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
| Subjek | Konflik Agraria,Aset Negara,Eigendom Verponding |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Kebutuhan masyarakat terhadap tanah di wilayah perkotaan yang terus meningkat kerap memicu ketimpangan struktural yang berujung pada benturan kepentingan antara masyarakat dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kronologi, faktor penyebab, serta alternatif solusi penyelesaian konflik agraria terkait klaim sepihak penguasaan aset tanah negara eks Eigendom Verponding Nomor 1278 seluas +220,4 hektare di Kota Surabaya antara masyarakat dengan PT Pertamina (Persero). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, serta dokumentasi terhadap data fisik dan data yuridis di lokasi konflik yang mencakup empat kelurahan pada tiga kecamatan di Kota Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kronologi konflik bermula dari kebijakan nasionalisasi aset perusahaan asing Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM) pasca-kemerdekaan RI yang dialihkan menjadi aset Pertamina. Konflik memuncak ketika PT Pertamina (Persero) melayangkan surat keberatan pada 16 Juni 2023 kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 atas klaim kepemilikan yuridis berbekal alas hak lama yang belum dikonversi. Hal ini memicu penangguhan dan pemblokiran sepihak layanan administrasi pertanahan sejak tahun 2010 yang merugikan masyarakat. Sebagai solusi, penyelesaian konflik secara non-litigasi dapat ditempuh melalui pemanfaatan instrumen hukum berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria. Alternatif solusi yang direkomendasikan adalah skema kerja sama pemanfaatan aset atau pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) BUMN. Skema tersebut dinilai mampu mewujudkan kepastian hukum serta keadilan sosial dengan tetap menjaga status aset negara sekaligus melegitimasi hak atas ruang hidup bagi masyarakat terdampak. | |
| Nomor Rak | 330 - K | ||||||
| Nomor Panggil | 333 Saf K | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||