
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | SYIFA ANJANIE AMRI |
| Penerbit | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BPN POLITEKNIK AGRARIA STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xvii, 107 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
| Subjek | Pembatalan Sertipikat,putusan PTUN,administrasi,penghapusan hak,kepastian hukum |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Penelitian ini membahas pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 2160/Kelurahan Rejosari atas nama Endar Muda, S.H. sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan Pekanbaru Nomor Tata Usaha Negara 49/G/TUN/2023/PTUN.Por tanggal 21 Maret 2024. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap tidak secara otomatis membatalkan sertipikat hak atas tanah, melainkan harus dilaksanakan melalui mekanisme administrasi pertanahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis prosedur pembatalan sertipikat, pelaksanaan administrasi pertanahan setelah diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau mengenai penghapusan hak dalam Sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), serta kesesuaiannya dengan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, yang menempatkan pendekatan yuridis normatif sebagai fokus utama dan pendekatan empiris sebagai pendukung. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan. putusan pengadilan, dan dokumen hukum terkait, sedangkan pendekatan empiris dilakukan melalui wawancara dengan pejabat Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru serta studi dokumen untuk mengetahui implementasi ketentuan hukum dalam praktik administrasi pertanahan. Hasil penclitian menunjukkan bahwa pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 2160 tidak dilaksanakan secara otomatis setelah putusan PTUN kekuatan hukum tetap, melainkan melalui tahapan administrasi yang meliputi pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan dokumen, penelitian data fisik dan data yuridis, telaah terhadap amar putusan, penyusunan usulan pembatalan olch Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, penerbitan Surat Keputusan Pembatalan oich Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, serta pelaksanaan penghapusan hak melalui pembaruan data pada Sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme pembatalan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, namun peraturan tersebut belum mengatur secara tegas mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan batas waktu penyelesaian pembatalan sertipikat. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan pengaturan mengenai SOP dan jangka waktu penyelesaian agar pelaksanaan pembatalan sertipikat lebih efektif, efisien, serta mampu memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan. | |
| Nomor Rak | 340 - A | ||||||
| Nomor Panggil | 346.04 Syi A | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||