
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | TRISTYA LAILY PARAMITHA |
| Penerbit | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BPN POLITEKNIK AGRARIA STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xiv, 119 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
| Subjek | Tumpang Tindih Penguasaan Tanah,Sengketa Tanah,Tanah Bondo Deso,Kepastian Hukum,Administrasi Pe |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sengketa tumpang tindih penguasaan tanah pada kamas Pasar Agribisnis atau Sub Terminal Agribisnis (STA) Mantung di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, yang berawal dari tanah Bando Deso yang dijual secara informal olch mantan Kepala Desa kepada warga melalui Akta Jual Beli (AJB) dan bahkan diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM). namun kemalian dibangun menjadi pasar tanpa kompensasi yang memadai. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini merumuskan tiga permasalahan, yaitu (1) apa faktor-faktor penyebab terjadinya tumpang tindih penguasaan tanah pada kasus Pasar Agribisnis Mantung. (2) bagaimana peran dan langkah hukum yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menyelesaikan tumpang tindih penguasaan tanah tersebut, dan (3) apakah penyelesaian sengketa tanah tersebut sudah sesuai dengan prinsip kepastian hukum dalam hukum pertanahan Indonesia. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif, yang dilakukan melalui stadi dokumen, wawancara, observasi, dan verifikasi lapangan terhadap para pihak yang terlibat, termasuk warga terdampak, Pemerintah Desa Ngroto, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Hasil penelitian menunjukkan bahwa tumpang tindih tersebut disebabkan oleh tiga faktor yang saling berkaitan, yaitu (1) faktor historis, berupa status tanah kas desa (Bondo Deso) berdasarkan Surat Ukur Tahun 1925 yang dijual tanpa prosedur yang sah pada periode 1995-1997 (2) faktor administratif, berupa kelalaian verifikasi dalam penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 125 Tahun 1997 dan (3) faktor kelembagaan, berupa lemahnya koordinasi antara Pemerintah Desa Ngroto, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, dan dinas terkait. Kantor Pertanahan Kabupaten Malang telah melakukan verifikasi lapangan yang membuktikan adarnya tumpang tindih fisik, namun langkah hukum yang diambil masih bersifat verifikatif dan mediasi awal, belum menghasilkan penyelesaian yang mengikat. Penyelesaian sengketa ini dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip kepastian hukum dalam hukum pertanahan Indonesia, karena pembatalan sepihak oleh Pemerintah Desa belum diuji melalui putusan pengadilan. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan perlunya mediasi ulang dengan pendekatan win-win rolution, percepatan verifikasi dan digitalisasi data pertanahan oleh BPN. penguatan koordinasi antarlembaga, serta penelitian lanjutan dengan pendekatan komparatif pada kasus serupa di daerah lain. | |
| Nomor Rak | 340 - A | ||||||
| Nomor Panggil | 346 Tri a | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||