
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | KISTIA ANIS SABILLA |
| Penerbit | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BPN POLITEKNIK AGRARIA STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xiv, 103 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
| Subjek | Pengadaan Tanah,Ganti Kerugian,Jalur Jalan Lintas Selatan,JJLSkepastian hukum,kepastian hukum,Penyelesaian permasalahan |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan upaya pemerintah dalam menyediakan tanah bagi pembangunan dengan tetap menjamin pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada masyarakat. Dalam praktiknya, pelaksanaan pembayaran ganti kerugian masih menghadapi berbagai kendala yang menyebabkan ketidakpastian hukum dan berdampak terhadap masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pembayaran ganti kerugian pada pengadaan tanah pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) ruas Garongan-Congot, mengidentifikasi dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat, serta menganalisis mekanisme penyelesaian permasalahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, studi dokumen, dan studi kepustakaan terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kalurahan Karangwuni, serta masyarakat yang berhak. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles dan Huberman melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembayaran ganti kerugian belum dapat direalisasikan meskipun tahapan inventarisasi, identifikasi, penilaian, dan musyawarah penetapan ganti kerugian telah dilaksanakan. Permasalahan tersebut disebabkan oleh berakhirnya Izin Pelaksanaan Lokasi (IPL) dan keterbatasan anggaran pemerintah daerah sehingga pembayaran tidak dapat dilakukan. Kondisi tersebut menimbulkan dampak ekonomi, sosial, serta ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang belum menerima ganti kerugian. Sebagai bentuk penyelesaian, pemerintah menempuh mekanisme pengadaan tanah ulang melalui penyusunan kembali Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), penetapan lokasi baru, dan pelaksanaan kembali tahapan pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pelaksanaannya belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat karena hak atas ganti kerugian belum diterima seluruh pihak yang berhak. | |
| Nomor Rak | 330 - P | ||||||
| Nomor Panggil | 333 Kis P | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||