
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | Abdul Razak |
| Penerbit | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BPN POLITEKNIK AGRARIA STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xiv, 57 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
| Subjek | mediasi sengketa tanah,efektivitas,Kantor Pertan,ATR,BPN No,21,2020,alternative dispute resolution |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Tanah merupakan sumber daya strategis yang terus memicu konflik pen-guasaan dan kepemilikan di berbagai wilayah Indonesia, dan Kota Palu menghadapi dinamika yang khas karena sengketa yang muncul pascabencana gempa, tsunami, dan likuefaksi tahun 2018. Hilangnya tanda batas serta munculnya klaim pen guasaan yang saling tumpang tindih menimbulkan ketidakjelasan dalam penetapan status hak dan pembuktian riwayat tanah. Kantor Pertanahan Kota Palu menangani persoalan ini melalui mekanisme mediasi berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, namun efektivitasnya belum dikaji secara menyeluruh. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan mediasi sengketa pertanahan, mengidentifikasi alasan kegagalan mediasi, menganalisis faktor penghambat dan pendukung, serta merumuskan solusi untuk memperkuat pelaksanaan mediasi di Kantor Pertanahan Kota Palu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan dukungan analisis yuridis-empiris, dilaksanakan secara langsung di Kantor Pertanahan Kota Palu. Informan ditentukan secara purposif, meliputi Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, koordinator kelompok sengketa, staf seksi terkait, pemohon mediasi atau pihak yang bersengketa, serta mediator eksternal. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam semi-terstruktur, observasi langsung terhadap sarana dan proses pelayanan mediasi, serta studi dokumentasi atas data statistik sengketa dan berkas hasil mediasi. Analisis data mengikuti model Miles dan Huberman, meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi mengikuti tahapan yang diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, mulai dari penerimaan pengaduan dan pengkajian awal hingga penyusunan berita acara mediasi dan tindak lanjutnya. Dari 59 sengketa yang ditangani selama tahun 2023 sampai dengan Oktober 2025, sebanyak 31 kusus (52.54%) berhasil diselesaikan melalui mediasi, 13 kasus (22,03%) gagal, dan 15 kasus (25,42%) masih berjalan. Penyebab utama kegagalan mediasi adalah kurangnya itikad baik para pihak, ketidakhadiran salah satu pihak meski telah dipanggil, ketidaklengkapan data fisik dan yuridis, serta tingginya nilai emosional yang melekat pada sengketa tanah. Faktor penghambat mencakup faktor internal, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan kompetensi mediator, maupun faktor eksternal, seperti ketidakkooperatifan para pihak dan kondisi pascabencana yang mempengaruhi kejelasan batas tanah, sementara faktor pendukung meliputi dasar hukum yang jelas, keberadaan Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, serta budaya musyawarah masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mediasi telah berfungsi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang cukup baik, namun masih memerlukan penguatan untuk menekan angka kegagalan dan mempercepat penyelesaian kasus yang masih berjalan. Solusi yang direkomendasikan antara lain kepatuhan yang lebih ketat terhadap tahapan penanganan kasus sesuai regulasi, penguatan pemeriksaan data fisik dan yuridis, peningkatan kapasitas mediator melalui pelatihan negosiasi dan pemahaman sosial-kultural, perbaikan dokumentasi pemanggilan dan hasil mediasi, serta sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat mengenai mekanisme mediasi. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, keadilan, dan keberlanjutan penyelesaian sengketa pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Palu, sekaligus menjadi rujukan bagi instansi serupa di wilayah lain. | |
| Nomor Rak | 340 - E | ||||||
| Nomor Panggil | 346 Abd E | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||