
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | MISSCHELLE GRACIA ASRIMA |
| Penerbit | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BPN POLITEKNIK AGRARIA STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xvii, 86 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
| Subjek | kepastian hukum,hak atas tanah:,masyarakat hukum adat kawasan hutan,hak ulayat |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya diakui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria. Namun, pada kenyataannya masih terdapat permasalahan ketika wilayah adat berada di dalam kawasan hutan. Kondisi tersebut menyebabkan berlakunya dua rerim hukum, yaitu hukum agraria dan hukum kehutanan, akibatnya belum terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum dan implikasi yuridis tumpang tindih rezim hukum agraria dan kebutanan terhadap hambatan pendaftaran tanah ulayat, menganalisis bentuk kepastian hukum yang diperoleh Masyarakat Hukum Adat Kusang Syuglue Wol Yansa atas tanah yang berada di dalam kawasan butan di Kecamatan Kemtuk Gresi, serta menganalisis hambatan yuridis dan empiris beserta upaya penyelesaiannya Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris Data diperoleh melalui wawancara dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah X Jayapura, Gugas Tugas Masyarakat Adat (GTMA), serta masyarakat hukum adat Kusang Syughoe Woi Yansa, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tumpang tindih antara rezim hukum agraria dan rezim hukum kehutanan mengakibatkan tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat Kusang Syuglue Woi Yansu belum dapat diberikan maupun didaftarkan sebagai hak atas tanah karena masih berstatus sebagai kawasan hutan. Masyarakat telah memperoleh pengakuan sebagai masyarakat hukum adat melahai Keputusan Bupati Jayapura Nomor 188.4/436 Tahun 2022 dan wilayah adatnya telah ditetapkan sebagai Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.8032 MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/10/2022, Pengakuan tersebut memberikan kepastian hukum mengenai subjek hukum, objek wilayah adat, serta kepastian untuk mengelola wilayah adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Namun demikian, kepastian hukum berupa hak atas tanah belum terwujud karena status kawasan hutan masih menjadi dasar pengaturan terhadap wilayah adat sehingga belum memenuhi persyaratan untuk diberikan maupun didaflarkan sebagai hak atas tanah. Hambatan yang ditemukan meliputi hambatan yuridis berupa perbedaan pengaturan dan kewenangan antara rezim hukum agraria dan kehutanan serta hambatan empiris berupa penyelesaian batas wilayah adat, proses permetaan partisipatif, dan keterbatasan anggaran. Upaya penyelesaian dilakukan melalui pengakuan masyarakat hukum adat, penetapan Hutan Adat, serta penerapan pendekatan partisipatif dalam proses identifikasi, pemetaan, dan penetapan batas wilayah adat. | |
| Nomor Rak | 340 - A | ||||||
| Nomor Panggil | 346 Mis A | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||