
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | KIKI ANINDYA RATNA |
| Penerbit | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BPN POLITEKNIK AGRARIA STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xiv, 85 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
| Subjek | Izin Penggunaan Tanah Kalurahan,Proses,Kendala |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 mengamanatkan bahwa apabila tanah kalurahan digunakan oleh Pemerintah Kalurahan maupun pihak lain untuk kegiatan non pertanian maupun dialihfungsikan untuk kegiatan non pertanian harus mendapatkan izin tertulis dari Kasultanan/ Kadipaten dan Gubernur. Oleh karena itu, Kalurahan Pengasih mengajukan permohonan izin penggunaan Tanah Kalurahan. Namun permohonan izin tersebut masih terkendala. Terkait hal tersebut, dilakukan penelitian guna mengkaji terkait proses, kendala maupun solusi yang diterapkan dalam penerbitan izin tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan pendekatan deskriptif yakni mendalami proses penerbitan izin penggunaan Tanah Kalurahan Pengasih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penerbitan izin penggunaan Tanah Kalurahan meliputi pengajuan permohonan, penerbitan rekomendasi Bupati, verifikasi berkas oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY, rapat koordinasi dan peninjauan lapangan, pengajuan rekomendasi izin ke Kasultanan atau Kadipaten, pengajuan rekomendasi izin ke Gubernur melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY, kemudian Keputusan Gubernur terkait Izin Penggunaan Tanah Kalurahan terbit. Namun proses tersebut tidak selalu lancar. Terdapat beberapa kendala seperti belum tersedianya Petunjuk Teknis Pelaksanaan dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024, terbatasnya SDM pada DPTR Kabupaten Kulon Progo dan Pemerintah Kalurahan Pengasih, berkas persyaratan yang belum lengkap atau belum sesuai maupun keterbatasan waktu. Solusi untuk kendala tersebut juga sudah dilakukan seperti pembuatan contoh formulir berkas persyaratan, perbaikan sistematika proses perizinan, koordinasi antara DPTR Kabupaten Kulon Progo dengan Pemerintah Kalurahan Pengasih dan pengguna lain, serta perbaikan sistematika perbaikan berkas. | |
| Nomor Rak | 330 - P | ||||||
| Nomor Panggil | 333 Kik P | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||