
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | RIFALDI ANANDA |
| Penerbit | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BPN POLITEKNIK AGRARIA STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xx, 144 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
| Subjek | Mediasi,Sengketa Pertanahan,Ketidakberhasilan,Kantor Pertanahan Kabupaten Bima |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Mediasi merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa pertanahan yang dilaksanakan melalui perundingan yang difasilitasi oleh mediator. Kantor Pertanahan Kabupaten Bima mengalami tingkat ketidakberhasilan mediasi yang tinggi selama periode 2020-2025, di mana dari 58 kasus yang ditangani, hanya 5 kasus (8,62%) yang berhasil diselesaikan, jauh di bawah rata-rata Provinsi Nusa Tenggara Barat (25,40%) dan rata-rata nasional (20,26%). Penelitian hukum empiris ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan mediasi sengketa pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bima, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab ketidakberhasilan mediasi, serta merumuskan upaya strategis untuk meningkatkan efektivitas mediasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus terhadap enam kasus yang dipilih secara purposive, tiga kasus berhasil (Dadibou, Sorolembo/Sampungu, dan Kawinda To'i) dan tiga kasus tidak berhasil (Boro, Oi Tui, dan Sengiang), dianalisis menggunakan teori mediasi Christopher W. Moore dan teori peran mediator Boulle dan Alexander Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab ketidakberhasilan mediasi yang paling menentukan adalah ketiadaan itikad baik dan ego para pihak, disusul ketidakhadiran para pihak, keterbatasan kompetensi mediator, ketidakseimbangan kekuatan, status hukum tanah yang tidak jelas, dan keterbatasan sarana prasarana. Untuk meningkatkan efektivitas mediasi, diperlukan upaya strategis, meliputi peningkatan kapasitas dan sertifikasi mediator, penguatan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan tokoh adat dan agama, pemanfaatan pendekatan budaya lokal, penguatan mekanisme permanggilan pihak, perbaikan sarana prasarana, serta pertimbangan penerapan mediasi daring. Kantor Pertanahan Kabupaten Bima disarankan untuk rutin melakukan monitoring dan evaluasi guna mendorong penyelesaian sengketa pertanahan yang lebih efektif. | |
| Nomor Rak | 340 - P | ||||||
| Nomor Panggil | 346 Rif P | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||