
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | NASYWA NAILA KHALISSANI |
| Penerbit | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BPN POLITEKNIK AGRARIA STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xiv, 100 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
| Subjek | pengadaan tanah,tanah sisa,ganti kerugian,Proyek Strategis Nasional,efektivitas |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Yogyakarta-Kulon Progo memerlukan pengadaan tanah dalam skala besar yang berdampak pada munculnya tanah sisa, yaitu bagian bidang tanah yang tidak termasuk dalam trase pembangunan tetapi mengalami penurunan fungsi, aksesibilitas, maupun nilai ekonominya. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 beserta peraturan pelaksanaannya, mekanisme penyelesaian ganti kerugian tanah sesa dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala administratif, teknis, dan Koordinatif yang berpotensi menghambat perlindungan hak masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pelaksanaan penyelesaian ganti kerugian tanah sisa pada Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Sleman, menilai efektivitas mekanisme penyelesaiannya, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi selama proses pelaksanaan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Duta primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, anggota Tim Pelaksana Pengadaan Tanah, instansi yang memerlukan tanah, dan perangkat kalurahan pada wilayah terdampak. Duta sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, serta literatur yang berkaitan dengan pengadaan tanah dan tanah sisa. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, pengolahan data, penyajian data, penarikan kesimpulan, serta penyusunan rekomendasi Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian ganti kerugian tanah sisa telah dilaksanakan melalui pemberian ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari 3 Kalurahan tersebut terdapat total 49 tanah sisa, dengan jumlah 5 tanah sisa yang sudah diberikan ganti kerugian karena luas nya $100 m³ dan 44 tanah sisa yang belum diberikan ganti kerugian karena luas 100 m³ dan membutuhkan kajian kelayakan lebih lanjut. Dari aspek efektivitas, mekanisme tersebut telah mampu mencapai tujuan perlindungan hak masyarakat dan memberikan manfaat berupa pemulihan terhadap tanah sisa yang tidak lagi dapat difungsikan. Namun demikian, efektivitasnya belum optimalkanna masih terdapat keterlambatan penyelesaian, belum adanya kriteria teknis yang seragam dalam penentuan tanah sisa yang layak memperoleh ganti kerugian, serta kendala koordinasi antarinstansi dan kelengkapan administrasi. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan pedoman teknis, penguatan koordinasi antar pihak terkait, serta percepatan proses administrasi guna meningkatkan kepastian hukum, efektivitas pelaksanaan, dan perlindungan hak masyarakat dalam penyelesaian ganti kerugian tanah sisa pada Proyek Strategis Nasional. | |
| Nomor Rak | 340 - M | ||||||
| Nomor Panggil | 346 Nas M | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||