
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | DWIANTO RUDI WIDAGDA |
| Penerbit | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BPN POLITEKNIK AGRARIA STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xv, 126 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
| Subjek | tanah telantar,Hak Guna Bangunan,Metodologi Refleksi Integral 4 Pilar kekayaan nega,Hak Pengelolaan,penyelesaian sengketa pertanahan |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Tanah eks Pabrik Gula Djatie di Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, yang dikuasai PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 5 dengan Hak Guna Bangunan, telah lama tidak dimanfaatkan secara produktif sehingga menimbulkan tuntutan dari Pemerintah Desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum tuntutan Pemerintah Desa Jatirejo, merumuskan formulasi penyelesaian sengketa, serta menelaah implikasi hukumnya terhadap kepastian hukum dan status aset tanah tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (yurides-normatif) yang bersifat preskriptif dan kualitatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis melalui interpretasi dan konstruksi hukum yang dikawal oleh Metodologi Refleksi Integral 4 Pilar guna membedah akar persoalan secara teleologis dan menguji logika kausalitas antarnorma, sedangkan keterangan narasumber diposisikan sebagai konteks faktual. Pengujian efektivitas hukum dibatasi pada faktor hukurn, yakni substansi peraturan perundang-undangan Hasil penelitian menunjukkan bahwa tuntutan Pemerintah Desa memiliki dasar yuridis yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. ditopang oleh indikasi tanah telantar (Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021), inkonsistensi pemenuhan unsur Hak Guna Bangunan, asas fungsi sosial tanah (Pasal 6 UUPA), serta pertanyaan hukum mengenai validitas proses nasionalisasi yang perlu dievaluasi instansı berwenang. Namun, PT Perkebunan Nusantara tetap berkedudukan formal kuat melalui sertipikat terdaftar dan status kekayaan negara yang dipisahkan, meskipun secara logika mantik ditemukan adanya kesesatan urutan prioritas (Aysteron proteron) karena pihak korporasi lebih mendahulukan ketakutan administratif atas aset negara dibandingkan kewajiban menjalankan fungsi sosial tanah, sehingga tuntutan tersebut belum dengan sendirinya melahirkan hak penguasaan. Formulasi penyelesaian yang direkomendasikan adalah jalur non-litigasi bertahap yang berpuncak pada pemberian hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan, dengan penetapan status tanah negara sebagai prasyarat, sementara litigasi menjadi upaya terakhir Penyelesaian melalui skema Hak Pengelolaan ini berimplikasi pada terwujudnya kepastian yang berkeadilan (teleologi), di mana aset negara tetap terselamatkan secara hukum, sekaligus mengembalikan fungsi tanah demi sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. | |
| Nomor Rak | 340 - A | ||||||
| Nomor Panggil | 346 Dwi A | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||