
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | MIFTAHUL JANNAH |
| Penerbit | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BPN POLITEKNIK AGRARIA STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xv, 129 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
| Subjek | pendaftaran tanah,batasan penggunaan tanah,sertipikat,Kota Bima |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum melalui penyajian data fisik dan data yuridis yang lengkap. Namun, sistem pendaftaran tanah selama ini lebih berfokus pada pencatatan hak atas tanah, sementara batasan penggunaan dan pemanfaatan tanah belum dicatat secara optimal dalam buku tanah maupun sertipikat. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara ketentuan normatif mengenai batasan penggunaan tanah dengan implementasinya dalam praktik administrasi pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis-jenis batasan penggunaan dan pemanfaatan tanah serta menganalisis implementasi kebijakan pencatatannya di Kantor Pertanahan Kota Bima Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, studi dokumen, dan observasi terhadap proses administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Bima. Analisis dilakukan dengan menggunakan kerangka Righi, Restriction, and Responsibility (3R), ketentuan pendaftaran tanah, serta peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang dan perlindungan kawasan tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batasan penggunaan dan pemanfaatan tanah dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu batasan yang perlu dicatat dan batasan yang tidak perlu dicatat. Batasan yang perlu dicatat merupakan batasan yang bersifat spesifik dan melekat langsung pada bidang tanah tertentu, seperti kawasan lindung, kawasan rawan bencana, dan kawasan dengan pengendalian khusus. Sebaliknya, batasan yang bersifat umum dan normatif, seperti fungsi sosial tanah, tidak perlu dicatat secara individual karena telah berlaku secara umum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini juga menemukan bahwa pencatatan batasan penggunaan dan pemanfaatan tanah di Kantor Pertanahan Kota Bima belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997. Meskipun informasi mengenai batasan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemberian hak atas tanah, informasi tersebut umumnya belum dicatat secara rinci dalam buku tanah maupun sertipikat. | |
| Nomor Rak | 330 - P | ||||||
| Nomor Panggil | 333 Mif P | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||