
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | ANDI DALIL |
| Penerbit | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG /BPN POLITEKNIK AGRARIA STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xi, 152 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
| Subjek | DPPT,KKPR,Keterpashuan dan Koordinasi |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Penelitian ini dilandasi Penyusunan Dokumen Perencanas Porgalasa Tanah (DPPT) dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Arpentingan umum, skala besar yang luas tanahnya lebih dari lima hektare channe skala kecil (kurang dari lima hektare), sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraa Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sebagaimana dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 sebagai Peraturan Pelaksanaanya DPPT berfungsi memastikan keterpaduan pengadaan tanah dengan rencana tata ruang, perioritas pembangunan RPIME), kesiapan anggaran dan resca waktu pembangunan. Konteks di Kabupaten Parigi Mutong, proses penyelenggaraan pengadaan tanah belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan tanah, sehinggah mempengaruhi efektivitas pemanfaatan tanah pasca pengadaan yang dilaksanakan tanpa didukung DPPT, sehingga menjadi dasar urgensi penelitian ini. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses, dampak, dan strategi penanganan pasca pengadaan tanah skola kecil tahun 2021 sampai dengan tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tanpa adanya DPPT Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan pemilihan salah satu sampel dari populasi penelitian yakni pengalaan tanah bagi pembangunan Politeknik Kelautan dan Perikanan di Desa Poly Kecamatan Tinombo Selatan dengan luas 2.5 bektare yang telah diadakan pada tahun 2021, samun hingga tahun 2026 objek penhgadaan tidak dimanfaatka pembangunan sebagaimana tujuan dari pengadaan tanah. Temaan penelitian bahwa proses tersebut tidak didasari DPPT, tidak dilengkapi KKPR, tidak selaras dengan RPJMD maupun Renstra OPD, dan secara peraturan zonasi pola ruang tidak mengizinkan pembangunan gedung pendidikan kelautan dan perikanan. Selain ins hasil pengadaan tanah tidak didaftarkan untuk suatu hak atas tanah aset daerah pada Kantor Pertanahan, sehingga status tanah masih tercatat schugai hak mink maryarakat. Ketiadaan DPPT mengakibatkan tidak elektifnya pemanfaatan tanah yang telah diadakan, ketidakpastian hukum dan inefisiensi anggaran dacrah. Akar masalahnya bersifat sistemik yakni pengambilan keputusan spre berdasarka instruksi lisan pimpinan, lemahnya koordinasi lintas OPD dan lintas pemerintah, serta miskomunikasi program pembangusan yang bersumber dari APBN dan prioritas RPJMD. Rekomendani utama meliputi penguatan DPPT sebagai prasyarat wajib sebehan penganggaran pengadaan tanah, peningkatan koordinasi lintas Instansi Pemerintah ditingkat daerah antara Pemerintah Kabupaten dengan Kantor Pertanahan dan lintas OPO, serta репуusunan mekanisme pengawasan pasca pengadaan tanah | |
| Nomor Rak | 330 - D | ||||||
| Nomor Panggil | 333 And D | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||