
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | PUTRI SYAKIRA AMINI |
| Penerbit | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xv, 82 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
| Subjek | Konflik Agraria,Penyelesaian Konflik,PT,Trisno Kenangan,Tanah Eks HGU |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Konflik penguasaan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Trisno Kenangan di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tongab terjadi akibat adanya perbedaan klaim antara masyarakat penggarap dan pihak perusahaan terhadap tanah bekas HGU yang telah berakhir masa berlakunya Setelah HGU berakhir, masyarakat mulai menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut sebagai lahan pertanian dan sumber penghidupan, sementara pihak perusahaan tetap mendasarkan klaimnya pada riwayat hak dan putusan pengadilan pendata, Perbedaan pandangan mengenai status hukum tanah tersebut kemudian berkembang menjadi konflik pertanahan yang telah berlangsung sejak masyarakat mulai menguasai laban sekitar tahun 2007-2009 dan masih berlanjut hingga tahun 2026, sehingga telah berlangsung kurang lebih 17-19 tahun. Dalam perkembangunya, konflik meogalami puncak konflik yang ditandai dengan meningkatnya aksi demonstrasi masyarakat pada periode 2022-2024, karena para pihak masih mempertahankan klaim masing-masing meskipun telah dilakukan berbagai upaya penyelesaian. Berdasarkan karakteristiknya, konflik ini termasuk tipologi konflik penguasaan dan pemilikan tanah yang dipicu oleh perbedaan klaim terhadap status bukum tanah eks HGU Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui riwayat perolehan dan penguasaan tanah yang melatarbelakangi konflik penguasaan tanah eks HGU PT Trisno Kenangan serta menganalisis upaya penyelesaian konflik yang dilakukan olch Badan Pertanahan Nasional (BPN). Subjek penelitian terdiri atas masyarakat penggarap Desa Lantan, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah (BPN), Pemerintah Desa Lantan, serta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian konflik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait, observasi lapangan, dan studi kepustakaan terhadap baban hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk memperoleh gambaran mengenai kronologi konflik dan upaya penyelesaiannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik bermula dari berakhirnya HGU tanpa adanya kejelasan status pemanfaatan tanah pasca berakhirnya hak tersebut. Perbedaan penafsiran mengenai status hukum tanah antara masyarakat dan perusahaan menjadi faktor utama yang memicu konflik. Upaya penyelesaian telah dilakukan melalui mediasi dan fasilitasi oleh BPN melalui pendekatan reforma agraria dengan melibatkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Skema penyelesaian, tersebut mengakomodasi kepentingan masyarakat, pemerintah dacrah, dan cks-pemegang hak melalui pembagian proporsi lahan yang diharapkan mampu memberikan kepastian bak atas tanah serta meminimalkan potensi konflik yang berkelanjutan | |
| Nomor Rak | 340 - P | ||||||
| Nomor Panggil | 346 Put P | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||