
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | TATA INDAH PUTRI MAHARANI |
| Penerbit | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xiv, 77 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
| Subjek | Hak Pakai,eks Hak Guna Bangunan,tanah negara bekas hak,ahli waris,ganti kerugian |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Penelitian ini membahas problematika penerbitan Hak Pakai di atas eks Hak Guna Bangunan di Kota Salatiga. Permasalahan berawal dari riwayat Hak Ouna Bangunan Nomor 47 dan Hak Guna Bangunan Nomor 49 atas nama Ny. Liem Giok Nio yang kemudian diklaim oleh ahli waris, sementara terhadap objek tanah yang sama diterbitkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 97 dan Sertipikat Hak Pakai Nomor 99 atas nama Pemerintah Kota Salatiga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alas hak penerbitan Hak Pakai serta alasan bekan pemegang Hak Guna Bangunan atau ahli waris tidak menjadi pihak penerima ganti kerugian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, Data diperoleh melalui studi dokumen terhadap putusan pengadilan, dokumen pertanahan, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, pendaftaran tanah, pewarisan, dan pengadaan tanah. Data yang diperoleh kemadian dianalisis secara deskriptif untuk menggambarkan hubungan antara riwayat hak, status tanah, dasar penerbitan Hak Pakal, dan penentuan pihak penerima ganti kerugian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alas hak penerbitan Sertipikat Hak Pakai Nomor 97 dan Nomor 99 tidak lagi bertumpu pada Hak Guna Bangunan lama, karena Hak Guna Bangunan Nomor 47 dan Nomor 49 telah berakhir dan tidak terdapat keputusan perpanjangan atau pembaharuan hak. Objek tanah lebih tepat diposisikan sebagai tanah negara bekas hak yang dapat diberikan Hak Pakai melalui keputusan pejabat pertanahan yang berwenang. Penerbitan Hak Pakai tersebut didukung oleh dokumen penguasaan dan pemanfaatan tanah, data fisik, data yuridis, risalah pemeriksaan tanah, keputusan pemberian hak, buku tanah, dan sertipikat. Adapun bekas pemegang Hak Guna Bangunan atau ahli waris tidak ditetapkan sebagai penerima ganti kerugian karena hubungan kewarisan tidak otomatis membuktikan adanya hak atas tanah yang masih berlaku, serta objek tanah tidak berada dalam penguasaan atau pemanfaatan ahli waris pada saat proses pengadaan tanah dilakukan, melainkan dikuasai atau dimanfaatkan oleh orang lain pada saat obyek tanah dibutuhkan untuk kepentingan umum. Sehingga pemberian ganti kerugian diarahkan kepada penguasa atau yang memanfaatkan obyek tanah tersebut pada saat itu. | |
| Nomor Rak | 330 - P | ||||||
| Nomor Panggil | 333 Tat P | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||