
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | KARINA WIDA HARTANTI |
| Penerbit | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xv, 94 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
| Subjek | tanah sisa,pengadaan tanah,ganti kerugian,Jalan Tol Jogja,Bawen,Pringsurat |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen merupakan proyek infrastruktur yang membutuhkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut menimbulkan tanah sisa di Desa Pingit dan Desa Kebumen, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, karena terdapat beberapa bidang tanah yang hanya terkena sebagian oleh trase jalan tol. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui proses penyelesaian tanah sisa pada pengadaan tanah Jalan Tol Jogja-Bawen, dan (2) menganalisis kesesuaiannya dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 Penelitian ini menggunakan metode kuahtatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumentasi Wawancara dilakukan dengan narasumber yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan tanah, sedangkan observasi lapangan digunakan untuk melihat kondisi faktual tanah sisa. Studi dokumentasi dilakukan dengan menelaah dokumen pengadaan tanah, berita acara kajian tanah sisa, peta bidang tanah, peraturan perundang-undangan, serta dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan penyelesaian tanah sisa di Desa Pingit dan Desa Kebumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian tanah sisa dilakukan melalui pengajuan permohonan oleh pihak yang berhak, survei lapangan, analisis tanah sisa, dan penyusunan hasil kajian dalam bentuk berita acara. Berdasarkan hasil kajian, terdapat lima bidang tanah sisa yang direkomendasikan untuk diberikan ganti kerugian, sedangkan lima puluh tiga bidang tidak direkomendasikan karena masih dinilai dapat dimanfaatkan dari segi bentuk, fungsi, dan akses. Temuan penting dalam penelitian ini adalah tanah sisa dengan luas kurang dari 100 m² tetap dimasukkan dalam proses kajian, meskipun dalam peraturan disebutkan bahwa tanah sisa dengan luas tidak lebih dari 100 m² dapat diberikan ganti kerugian apabila tidak dapat difungsikan. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan di lapangan belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan, khususnya terhadap perlakuan tanah sisa dengan luas kurang dari 100 m³ | |
| Nomor Rak | 330 - P | ||||||
| Nomor Panggil | 333 Kar P | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||