
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | BAGUS GUMILANG |
| Penerbit | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xix, 81 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
| Subjek | tanah telantar,penertiban tanah,pendayagunaan ta,Hak Guna Usaha,Kabupaten Bireuen |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Tanah telantar merupakan tanah yang tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sesuai dengan tujuan pemberian haknya sehingga tidak memenuhi fungsi sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Penertiban dan pendayagunaan tanah telantar menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kepastian hukum, pemerataan penguasaan tanah, serta mendukung pelaksanaan reforma agraria. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah telantar, mengidentifikasi problematika yang dihadapi dalam pelaksanaannya, serta menganalisis solusi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh terhadap tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Peudada Jaya Indah Nomor 8. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Aceh, serta masyarakat yang menguasai kawasan eks HGU PT Peudada Jaya Indah. Analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman melalui tahapan reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penertiban tanah telantar telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021, yang meliputi inventarisasi, evaluasi, pemberian peringatan, penetapan tanah telantar, hingga penetapan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Selanjutnya, proses pendayagunaan dilakukan melalui kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) sebagai dasar pelaksanaannya. Namun demikian, pelaksanaan pendayagunaan tanah belum dapat terlaksana secara optimal karena masih terdapat berbagai kendala, antara lain ketidaksesuaian data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, lemahnya koordinasi antarinstansi, rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat, penguasaan tanah secara faktual oleh masyarakat dalam jangka waktu yang lama, serta tumpang tindih klaim penguasaan tanah. Untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melakukan penguatan koordinasi lintas sektor, pelaksanaan kegiatan IP4T penyempurnaan data pertanahan, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat. Keberhasilan penertiban dan pendayagunaan tanah telantar tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga memerlukan dukungan kelembagaan yang kuat, data pertanahan yang akurat, koordinasi yang efektif, partisipasi masyarakat, serta penyediaan sumber daya yang memadai agar tujuan reforma agraria dapat diwujudkan secara berkelanjutan. | |
| Nomor Rak | 330 - P | ||||||
| Nomor Panggil | 333 Bag P | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||