
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | RICCARDO JHOWIL ISECKSON MODOUW |
| Penerbit | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BPN POLITEKNIK AGRARIA STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xiv, 66 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
| Subjek | hak ulayat,Kantor Pertanahan,penanganan tanah telantar,yuridis empins |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Persoalan tanah yang dimiliki secara sah namun tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya menjadi tantangan nyata dalam pengelolaan agraria di Kota Jayapura. Tercatat sebanyak 27 bidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha terbengkalai tanpa pemanfaatan yang sesuai dengan tujuan pemberian haknya. Kondisi ini tidak saja menciptakan kerugian dari sisi ekonomi, tetapi juga memantik gesekan antara pemegang hak formal dengan masyarakat adat yang merasa memiliki ikatan historis terhadap tanah tersebut. Penelitian ini hadir untuk menelaah tiga hal pokok bagaimana Kantor Pertanahan menjalankan kewenangannya dalam menangani tanah terindikasi telantar langkah apa yang diambil setelah keputusan penetapan diterbitkan oleh Menteri ATR/BPN, serta hambatan apa saja yang menjadi ganjalan dalam proses pengelolaannya. Pendekatan yang dipilih dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yakni metode yang tidak sekadar membaca norma di atas kertas, tetapi juga menelisik bagaimana norma tersebut benar-benar bekerja di lapangan. Data dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan pegawai Kantor Pertanahan Kota Jayapura dan tokoh masyarakat adat setempat, pengamatan terhadap kondisi fisik bidang bidang tanah yang terindikasi telantar, serta penelaahan terhadap dokumen dokumen resmi pertanahan yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Kantor Pertanahan melaksanakan proses inventarisasi melalui tiga tahap yang saling berkaitan, yaitu persiapan dan verifikasi data, pernantauan kondisi lapangan secara langsung, seria pengolahan data berbasis analisis tekstual dan spasial. Setelah keputusan penetapan tanah telantar diterbitkan, tindak lanjut yang dilakukan mencakup pembatalan hak atas tanah, penegasan statusnya sebagai tanah yang kembali dikuasai negara, pengamanan secara fisik, hingga pendayagunaan melalui mekanisme Bank Tanah dan Tanah Cadangan Umum Negara sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025. Adapun hambatan yang ditemui di lapangan meliputi ketidaklengkapan data administrasi pertanahan, kesenjangan antara catatan yuridis dan kenyataan di lapangan, kuatnya klaim hak ulayat dari masyarakat adat, serta tumpang tindih kewenangan antarinstansi yang kerap memperlambat proses penertiban. Dari keseluruhan temuan ini, penelitian menyimpulkan bahwa penanganan tanah telantar di Kota Jayapura tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif semata. melainkan membutuhkan strategi yang bersifat partisipatif, kolaboratif, dan peka terhadap nilai-nilai kearifan lokal. | |
| Nomor Rak | 330 - K | ||||||
| Nomor Panggil | 333 Rih K | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||