
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | DHENY FAISSAL WANANDI |
| Penerbit | KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BPN POLITEKNIK AGRARIA STPN |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xiii, 106 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
| Subjek | Penguasaan Tanah,Kawasan Hutan,Analisis Spesial,PPTPKH,Reforma Agraria,Desa Deaga |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Permasalahan penguasaan tanah pemukiman di dalam kawasan hutan menjadi isu kompleks yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik tenurial, salah satunya terjadi di Desa Deaga, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Berdasarkan penetapan SK. 734/Manhut-11/2014, sebagian besar wilayah pemukiman desa ini berada di dalam kawasan hutan lindung, meskipun masyarakat telah menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1980. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi karakteristik dan sebaran spasial penguasaan tanah pemukiman dalam kawasan hutan, mengetahui pola penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan spasial, meliputi digitasi citra satelit, overlay peta kawasan hutan, analisis pola sebaran Nearest Neighbor, observasi lapangan, wawancara terhadap 143 bidang tanah pemukiman, serta studi dokumentasi peraturan dan kebijakan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Desa Deaga memiliki luas pemukiman 6,2 hektar dengan 5,8 hektar (93,07%) berada di dalam kawasan hutan, dan pola sebaran pemukiman bersifat mengelompok (clustered pattern) yang terbagi menjadi dua lokasi akibat adanya Sungai Deaga. Inventarisasi P4T mengidentifikasi 143 bidang tanah pemukiman yang terdiri atas 136 bidang dikuasai perorangan dan 8 bidang dikuasai instansi pemerintah. Seluruh bidang tanah tersebut memenuhi kelima kriteria penguasaan tanah dalan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 132 Permen LHK No. 7 Tahun 2021, yaitu: dikuasai sebelum berlakunya UU Cipta Kerja (periode 1980-2010), dikuasai secara terus-menerus paling singkat 5 tahun (15-46 tahun), luas penguasaan perorangan tidak melebihi 5 hektar (maksimal 1.576 m²), dikuasai dengan itikad baik dan secara terbuka (dibuktikan dengan pembayaran PBB dan pemanfaatan sesuai peruntukan), serta tidak dalam keadaan bersengketa. Selain itu, ditemukan satu bidang tanah yang telah bersertipikat (SHM No. 1/2019) juga berada di dalam kawasan hutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pola penyelesaian yang direkomendasikan adalah melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dengan skema perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi Arzal Penggunaan Lain (APL) yang selanjutnya ditetapkan sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Rekomendasi ini didasarkan pada telah ditetapkannya Desa Deaga dalarm Peta Indikatif PPTPKH Tahun 2024 dengan alokasi 9.35 hektar, kecukupan luas kawasan hutan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (74,56%), serta telah dilaksanakannya sosialisasi tim inventarisasi oleh BPKH Wilayah VI pada Februari 2026. Untuk bidang tanah yang telah bersertipikat. penyelesaian dilakukan melalui tipologi III (penerbitan sertipikat setelah penetapan kawasan hutan) dengan mekanisme PPTPKH. Keberhasilan pelaksanaan rekomendasi ini sangat memerlukan penguatan koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, pendampingan terhadap masyarakat dalam kelengkapan dokumen administrasi, serta partisipasi masyaraka | |
| Nomor Rak | 330 - P | ||||||
| Nomor Panggil | 333.31 Dhe P | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||