
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | LIDWINA AFFRILIA ANGGIE |
| Penerbit | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | iv, 96 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
| Subjek | Dinamika,Pendaftaran Tanah Ulayat,Hak Pengelolaa,Masyarakat Hukum Adat Dayak Iban Menua Sungai Utik |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Masyarakat hukum adat Dayak Iban Menua Sungai Utik, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat memiliki ikatan yang kuat terhadap tanah adat sebagai tempat tinggal, sumber kehidupan, dan identitas budaya yang diwariskan secara turun-temurun. Pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat terhadap masyarakat hukum adat bertujuan untuk memperkuat pengakuan hak ulayat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk memberikan kepastian hukum atas wilayah adat, pemerintah melakukan program pendaftaran tanah ulayat dengan pemberian sertipikat Hak Pengelolaan (HPL). Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif dengan pendekatan fenomenologi untuk melihat dan memahami pengalaman langsung dari masyarakat terhadap pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat. Data penelitian ini diambil dari hasil observasi, wawancara, dan studi dokumen terhadap kantor pertanahan, masyarakat hukum adat, perangkat desa, lembaga adat, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pendaftaran tanah ulayat memberikan kepastian terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat Dayak Iban Menua Sungai Utik. Sebagian besar kelompok masyarakat hukum adat menerima dengan baik terkait pelaksanaan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh pemerintah atas tanah ulayat mereka. Namun setelah HPL, diterbitkan, muncul permasalahan yang meresahkan masyarakat mengenai kewajiban pembayaran pajak yang tidak disampaikan di awal secara transparan, dan keraguan mengenai manfaat yang diperoleh dari pendaftaran tanah ulayat tersebut. Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa kurangnya pengetahuan mengenai peraturan dan tanggung jawab administrasi yang dapat berdampak terhadap keberlangsungan wilayah adat dan partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat. Maka dari itu, Pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat ini memerlukan peningkatan melalui pendekatan yang lebih partisipatif terhadap masyarakat, transparan, dan menekankan prinsip-prinsip budaya masyarakat yang diatur oleh hukum adat. Sehingga, tujuan mendasar dari pendaftaran tanah adat tidak hanya sebatas legalisasi hak administratif, namun harus benar-benar menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat dan perlindungan menyeluruh terhadap tanah ulayat dan keberlanjutan wilayah adat masyarakat hukum adat. | |
| Nomor Rak | 330 - D | ||||||
| Nomor Panggil | 333 Lid D | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||