
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | WAHYU WIDODO |
| Penerbit | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL |
| Tempat Terbit | Yogyakarta |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | - |
| Kolasi | xiv, 112 hlm. ; ilus. ; 30 cm |
| Subjek | tanah sisa,pengadaan tanah,ganti kerugian |
| Media | Skripsi |
| Abstrak | |
Ketahanan pangan nasional menuntut ketersediaan infrastruktur irigasi yang memadai, termasuk pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (DL) Slinga Kabupaten Purbalingga. Pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan tersebut menimbulkan persoalan tanah sisa, yakni bagian bidang tanah yang tersisa akibat pembangunan trase utama saluran irigasi dan berpotensi kehilangan fungsi produktifnya. Penelitian ini bertujuan mengkaji kriteria tanah sisa pada lahan pertanian yang dapat memperoleh ganti kerugian serta mekanisme penyelesaiannya. Landasan teoritis berpijak pada UU No. 2 Tahun 2012, PP No. 19 Tahun 2021 jo. PP No. 39 Tahun 2023, serta konsep keadilan dan kepastian hukum dalam pengadaan tanah. Metode yang digunakan ialah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus di tiga desa terdampak. Pengumpulan data dilaksanakan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi terhadap pelaksana pengadaan tanah, instansi teknis terkait, serta pemilik tanah sisa Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 82 bidang tanah sisa yang teridentifikasi, 79 bidang diberikan ganti kerugian berdasarkan kriteria bentuk bidang, aksesibilitas jalan, akses pengairan, dan risiko fisik lahan. Mekanisme penyelesaian mencakup sembilan tahapan, mulai pemberitahuan rencana pembangunan hingga pembayaran ganti kerugian. Kendala utarna meliputi keterbatasan anggaran, perbedaan pemahaman nilai ganti kerugian, dan belum tegasnya regulasi tenggat waktu penyelesaian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian tanah sisa memerlukan kriteria teknis yang lebih spesifik perencanaan anggaran yang terintegrasi, serta pedoman waktu yang jelas guna menjamin kepastian hukum bagi pihak yang berhak. | |
| Nomor Rak | 330 - P | ||||||
| Nomor Panggil | 333.1 Wah P | ||||||
| Lokasi | Ruang Referensi | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||