
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | Dr. Agus Suharsono. S.H., M.Si. |
| Penerbit | Sinar Grafika |
| Tempat Terbit | Jakarta Timur |
| Tahun Terbit | 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | 978-623-391-179-5 |
| Kolasi | ix, 185 hlm. ; ilus. ; 23 cm |
| Subjek | Hukum Acara |
| Media | Buku |
| Abstrak | |
Buku Hukum Acara Pengadilan Pajak: Teori dan Praktik merupakan sebuah panduan komprehensif yang membahas sistem peradilan pajak di Indonesia. Dalam buku ini, pembaca akan diajak untuk memahami aspek kunci seperti negara hukum, trias polition, hukum administr an peran penting yang dimainkan sengketa perpajakan. Buku ini juga berbagai jenis sengketa perpajakan. oleh Pengadilan Pajak dalam me menjelaskan tata cara persidanga Bab-bab awal buku ini membahas pendahuluan yang meliputi peran Pengadilan Pajak dalam sistem peradilan Indonesia dan pentingnya Pengadilan Pajak dalam penyelesaian sengketa perpajakan. Selain itu, buku ini juga mendalami kedudukan dan wewenang Pengadilan Pajak, sejarah serta perkembangannya, serta struktur organisasi Pengadilan Pajak Pembaca akan memahami tugas dan wewenang Pengadilan Pajak dalam me nyelesaikan sengketa pajak, termasuk proses penyelesaian sengketa pajak dan hubungan dengan pihak-pihak terkait. Selanjutnya, buku ini mengulas kuasa hukum, tata tertib persidangan di Pengadilan Pajak, hukum acara banding, hukum acara gugatan, dan hukum acara peninjauan kembali. Buku ini sangat relevan bagi mereka yang tertarik untuk memahami sistem peradilan pajak di Indonesia secara mendalam, baik dari sudut pandang teori maupun praktik. | |
| Nomor Rak | 340 - H | ||||||
| Nomor Panggil | 343.05 Agu H | ||||||
| Lokasi | Ruang Baca | ||||||
| Eksemplar | 1 | ||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | |||||||