
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | Dr. Serlika Aprita, S.H., M.H. |
| Penerbit | PT. Refika Aditama |
| Tempat Terbit | Bandung |
| Tahun Terbit | 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | 978-623-6232-26-2 |
| Kolasi | vii, 92 hlm.: ilus.; 24 cm |
| Subjek | Buku Hukum |
| Media | Buku |
| Abstrak | |
Proses penyelesaian sengketa yang sudah dikenal sejak lama adalah melalui proses litigasi di pengadilan. Proses litigasi cenderung menghasilkan masalah baru karena sifatnya yang win-lose, tidak responsif, time consuming proses perkaranya, dan terbuka untuk umum. Seiring dengan perkembangan zaman, proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan pun ikut berkembang. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan bersifat tertutup untuk umum (close door session) dan kerahasiaan para pihak terjamin (confidentiality). serta proses beracara lebih cepat dan efisien. Proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini menghindari kelambatan yang diakibatkan prosedural dan administratif sebagaimana beracara di pengadilan umum. Dalam menyelesaikan sengketa bisnisnya, para pelaku bisnis dewasa ini mengharapkan adanya mekanisme penyelesaian sengketa bisnis dengan cepat dan proses yang sederhana, di samping model penyelesaian sengketa secara konvensional (melalui litigasi). Proses penyelesaian sengketa bisnis semacam itu merupakan model yang telah berkembang di negara-negara maju, yang diadopsi dan dikembangkan di Indonesia sebagai satu-satunya mekanisme penyelesaian sengketa perdata atau bisnis yang lebih efektif dan efisien, dibandingkan dengan penyelesaian sengketa secara konvensional. Secara lugas, dalam buku Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis ini, penulis mengupas tentang alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini dinamakan APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa). Dalam APS, dimungkinkan untuk dilaksanakannya suatu penyelesaian sengketa secara informal, sukarela dengan kerja sama langsung antara kedua belah pihak yang bersengketa, dan dapat tercapainya kebutuhan maupun kepentingan dari para pihak yang bersengketa. Alhasil, banyak dari para pelaku bisnis tersebut ingin agar sengketa-sengketa keperdataan yang timbul di antara mereka diselesaikan dengan hasil win-win solution. Di sinilah, APS timbul untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan para pelaku bisnis tersebut. Namun dalam perkembangannya, APS tidak hanya digunakan oleh para pelaku bisnis, melainkan APS kini telah digunakan secara umum dalam upaya menjawab perselisihan-perselisihan yang terjadi di dalam masyarakat, seperti konflik horizontal antarkelompok masyarakat. | |
| Nomor Rak | 340 - 4 | |||
| Nomor Panggil | 344 | |||
| Lokasi | ||||
| Eksemplar | 0 | |||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | ||||