
PERPUSTAKAAN STPN

| Pengarang | Prof. Dr. H.M.Arba, S.H., M.Hum |
| Penerbit | Sinar Grafika |
| Tempat Terbit | Jakarta |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | 978-623-391-192-4 |
| Kolasi | xi, 383 hlm. ; ilus. ; 20, 5 cm |
| Subjek | Hukum Agraria Indonesia,Ilmu Pertanahan Indonesia |
| Media | Buku |
| Abstrak | |
Pembentukan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) bertujuan untuk merombak dan memperbarui hukum agraria lama. Dasar-dasar hukum bagi kesatuan dan kesederhanaan hukum agraria nasional serta kepastian hukum dan haknya tercantum dalam undang-undang Ini. Dengan lahirnya UUPA, hukum tanah warisan Hindia Belanda yang diatur dalam Buku II KUH Perdata mengenal benda (khusus tanah), Agrarische Wet, dan peraturan pelaksanaannya dihapus. Pemerintah membentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih lanjut sumber daya agraria yang bertujuan melindungi kepentingan bangsa Indonesia dalam menguasai, mengatur, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya agraria. Sejalan dengan hal itu, pemerintah juga mengesahkan TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Buku ini memuat pembahasan mengenai sejarah perkembangan politik hukum agraria di Indonesia, hukum agraria nasional, hak-hak penguasaan atas tanah dalam hukum tanah nasional, pendaftaran tanah, serta landreform | |
| Nomor Rak | 340 - H | |||||||||
| Nomor Panggil | 346.598 Arb H | |||||||||
| Lokasi | Ruang Baca | |||||||||
| Eksemplar | 2 | |||||||||
PENCARIAN RFIDPencarian koleksi menggunakan RFID akan membantu mempercepat menemukan koleksi di rak buku. Gunakan fitur ini jika mengalami kesulitan dalam menemukan koleksi di rak buku. Untuk menggunakan fitur ini silahkan klik salah satu Tombol Pesan diatas kemudian hubungi Petugas Pelayanan Sirkulasi dengan menyebutkan Judul Bukunya. | ||||||||||